TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bawaslu menggali keterangan 5 siswa SMAN 87 Jakarta tentang dugaan guru doktrin muridnya membenci Presiden Jokowi. Kasus guru anti Jokowi ini sempat viral di media sosial.
Baca: Setahun Anies Baswedan, PDIP Bandingkan Kinerja Anies dan Jokowi
Proses pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilakukan setelah jam sekolah sekitar pukul 15.00 WIB di ruang badan konseling (BK) lantai 2 SMAN 87 Jakarta.
Lima siswa yang diperiksa Bawaslu, tiga di antaranya merupakan murid kelas XII IPA 3, dan dua lainnya adalah murid kelas XII IPS 3.
Pencarian informasi dari pihak siswa dipimpin langsung oleh Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Puadi. Dia dibantu oleh tiga Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan, di antaranya Ardhana Ulfah dan Aminah.
Puadi tiba di SMAN 87 sekitar pukul 14.45 WIB, sementara tiga komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan telah sampai di sekolah sekitar pukul 13.00 WIB. Sesampainya Puadi di SMAN 87, ia langsung memasuki ruang Kepala Sekolah Patra Patiah.
Pengambilan keterangan para siswa SMAN 87 Jakarta ini dilakukan untuk mengetahui apakah guru berinisial N melakukan kampanye negatif terhadap salah satu calon presiden di lingkungan sekolah. N dilaporkan seorang wali murid kepada kepala sekolah.
Laporan tersebut diterima oleh kepala sekolah SMAN 87 melalui sebuah pesan singkat pada 4 Oktober.
Pesan singkat itu menguraikan bahwa N memutarkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah di masjid sekolah. Guru agama Islam itu diduga menyebut Presiden Joko Widodo sebagai dalang bencana.
Saat mendapatkan laporan itu, Patra langsung memanggil N dan melakukan pemeriksaan internal. Di hadapan Patra, N mengakui adanya kegiatan belajar-mengajar pemutaran video di masjid sekolah, tetapi menyangkal tuduhan kampanye hitam.
Kepada Patra, N mengaku bersikap netral dan melakukan kegiatan belajar-mengajar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini pihak Bawaslu masih menunggu keterangan pihak pelapor, dan mendalami kesaksian dari para siswa.
Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf c, d, dan h mengatur ketentuan berkampanye.Sebagaimana diatur huruf h, kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Baca: Dugaan Guru Hasut Siswa Benci Jokowi, Nelty: Klarifikasi Tak Pas
"UU Pemilu itu kembali dibunyikan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan peraturan Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ardhana Ulfa saat ditemui di SMAN 87 Jakarta, Selasa.