TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah berupaya menjalankan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi meskipun Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tidak bisa lagi menjalankan tugas karena ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta Punya Ratusan Surat Tanah
"Kami sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyerapan anggaran dikarenakan kekosongan jabatan di sejumlah dinas," Kepala Bagian Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bekasi Edward Sutarman, Selasa, 16 Oktober 2018.
KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 14 Oktober 2018. Uang sebesar Rp 600 juta disita sebagai barang bukti. Uang itu diduga digunakan untuk menyuap pejabat pemerintah terkait pengurusan izin kawasan properti di Cikarang milik Meikarta, Grup Lippo.
KPK menangkap empat orang yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
Simak juga: 10 Pejabat Bekasi Kena OTT KPK, Ridwan Kamil Ikut Berkomentar
Sedangkan lima penjabat Kabupaten Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M. Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Dewi Trisnowati, dan Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi.