TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memiliki data lengkap ihwal dampak penerapan sistem ganjil genap, terutama terkait perubahan prilaku masyarakat dan perekonomian. Karena itu dia memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku aturan ini hingga 31 Desember 2018. "Karena datanya tidak lengkap sekarang kami akan lengkapi dulu," kata Anies, Selasa, 16 Oktober 2018.
Baca: Kena Tilang Ganjil Genap, Begini Cara Bayar Denda Lewat E-Banking
Menurut Anies, data yang dibutuhkan itu antara lain tentang perubahan perilaku masyarakat yang beralih menggunakan transportasi umum. Saat ini ia baru mendapat data tentang jumlah pengguna transportasi umum secara global dan kecepatan kendaraan yang meningkat setelah ada aturan ganjil-genap. Namun ia menilai data tersebut tak cukup. "Kita perlu data lebih panjang," ujar dia.
Untuk itu Anies sepakat memperpanjang masa pemberlakuan ganjil-genap hingga akhir tahun ini. Lembaga yang merekomendasikan aturan ini dipertahankan antara lain Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Perpanjangan itu berlaku setiap hari kerja dengan pengecualian hari libur serta Sabtu-Minggu. Waktu penerapan dibagi menjadi dua, yakni pukul 06.00-1-.00 dilanjutkan 16.00-20.00 WIB. Saat perhelatan Asian Games dan Asian Para Games 2018 berlangsung, aturan ini berlaku selama 15 jam tanpa jeda.
Baca : Perluasan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 31 Desember 2018
Dasar hukum perpanjangan ganjil genap tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tertanggal 12 Oktober 2018.