TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, dua orang pelaku penembak peluru nyasar ke Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Oktober 2018, berinisial IAW dan RMY. Keduanya, kata Nico, bukan anggota Persatuan Penembak Indonesia atau Perbakin.
Baca: Begini Polisi Olah TKP Penembakan Ruang Kerja Anggota DPR
“Jadi IAW dan RMY ini mereka belum menjadi anggota Perbakin,” kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Oktober 2018. Sedangkan senjata api yang digunakan, dibenarkan biasa dipakai latihan menembak. “Senjata api yang dipakai sudah biasa digunakan untuk olahraga menembak,” tutur Nico.
Barang bukti kasus peluru nyasar ke gedung Nusantara I DPR di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Oktober 2018. Tempo/Adam Prireza
Peluru nyasar itu menembus jendela kaca ruang kerja anggota DPR Wenny Warouw di lantai 16 gedung dan ruang kerja Bambang Heri di lantai 13 gedung parlemen itu. Peristiwanya sekitar pukul 14.30 WIB.
Nico menjelaskan, saat itu IAW dan RMY tengah berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan, yang jaraknya hanya beberapa ratus meter dengan kompleks DPR. Keduanya tiba sekitar pukul 11.30 WIB dan berencana menembakkan 450 peluru menggunakan senjata api jenis Glock 17.
Pistol tersebut diperoleh dari pinjam di Lapangan Tembak Senayan. Namun, setelah menembakkan sebanyak 357 peluru, IAW menambahkan alat bernama Switch Customizer. Sehingga, dengan tambahan alast tersebut membuat senjata yang digunakan menjadi full automatic dan IAW memasukkan 4 peluru ke dalamnya.
Saat menarik pelatuk senjata, kata Nico, IAW kaget dan mencongnya mengarah ke atas. “Dua di antara 4 peluru yang dia tembak itu nyasar ke lantai 13 dan 16 Gedung DPR,” ujar Nico.
Nico menambahkan, saat ini polisi masih mendalami kelalaian dua tersangka. Termasuk mencari tahu sudah seberapa sering keduanya latihan di Lapangan Tembak Senayan. Polisi juga berencana memeriksa instruktur lapangan, mengingat tersangka tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api.
Polisi, kata Nico, menjerat kedua pelaku peluru nyasar dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang Senjata Api. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya.