TEMPO.CO, Jakarta – Polisi mencecar koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dengan 43 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap Dahnil terkait kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Baca berita sebelumnya:
Jubir Timses Prabowo Gembira Diperiksa Kasus Ratna Sarumpaet
“Kapasitas Pak Dahnil dalam pemeriksaan ini adalah sebagai saksi dalam kasus hoax dengan tersangka Ibu Ratna Sarumpaet,” kata Hendarsam Marantoko, pengacara Dahnil Anzar, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa 16 Oktober 2018.
Hendar meyakinkan kalau keterangan yang diberikan kliennya tidak terlalu signifikan untuk penyidikan kasus penyebaran hoax tersebut. Alasannya, Dahnil Anzar belum pernah bertemu atau mengenal Ratna Sarumpaet secara pribadi. “Bagi kami, secara hukum, ini saksi yang keterangannya tidak terlalu signifikan.”
Dahnil Anzar menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.15 WIB hingga pukul 18.40 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Di dalam ruang pemeriksaan, sebanyak tujuh orang pengacara mendampingi Ketua Pemuda Muhammadiyah tersebut.
Baca:
Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Puluhan Mahasiswa Minta Fadli Zon Diperiksa
Selain Dahnil Anzar kepolisian sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penyebaran hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Di antaranya adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang. Selain itu juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.