TEMPO.CO, Depok - Tim Satuan Narkoba Polres Kota Depok menggeledah sebuah rumah kontrakan di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, yang disangka gudang narkoba. Polisi Kota Depok sampai ke rumah itu pada Minggu 14 Oktober 2018 dalam pengembangan kasus tangkapan di Beji.
Baca:
Penggerebekan Pabrik Pil Ekstasi di Cibinong, Diduga Jenis Baru
Kepala Polres Kota Depok, Komisaris Besar Didi Sugiarto, mengungkap temuan tiga paket ganja terbungkus styrofoam dan satu yang terbungkus plastik berisi sabu dari penggeledahan itu. “Anggota menangkap empat orang atas kasus ini,” kata Didi, Selasa 16 Oktober 2018.
Keempat tersangka disebutkannya kini telah berada di tahanan Polres Kota Depok. Belum banyak keterangan yang disampaikan karena penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memburu jaringan para tersangka. “Sementara kami juga sedang menghitung berat total sabu itu,” kata Didik.
Berat ganja kering yang disita diperkirakan mencapai puluhan kilogram. Untuk sabu ditaksir seberat lima kilogram.
Baca:
Ibunda Meninggal, Terdakwa Roro Fitria Diizinkan Hadiri Pemakaman
Polisi juga pernah mengungkap keberadaan pabrik ekstasi di sebuah rumah di Cibinong pada September lalu. Penggeledahan saat itu dilakukan anggota Polres Jakarta Barat yang juga mengembangkan kasus tangkapan mereka.
Selain bahan pembuatan pil ekstasi, rumah yang terletak di Perumahan Sentra Pondok Rajek, Blok B2, Kelurahan Tengah, itu juga menyimpan bahan dasar pembuatan sabu. Sebanyak dua orang langsung ditetapkan tersangka.