TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pencabutan izin pulau reklamasi melalui rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah mengikuti undang-undang. Dia menegaskan bertindak sesmuai aturan dan prosedur.
Baca:
Realisasi Janji Kampanye, Anies: Tidak Ruwet, Cuma Berisik
“Dengan cara ini, saya kerja bukan untuk cari tepuk tangan,” ujar Anies Baswedan saat menerima tim dari Koran Tempo dan Tempo.Co dalam sebuah wawancara eksklusif di Balai Kota, Senin 15 Oktober 2018..
Anies Baswedan menganggap hasil dari mengikuti aturan dalam mencabut izin reklamasi tersebut adalah hingga kini dia terbebas dari gugatan pengembang. Dia meyakini berbeda jika pencabutan izin dilakukan sebaliknya.
“Kalau dulu saya mengikuti hip hip hura tepuk tangan, main cabut saja, hari ini saya sudah ada di PTUN,” ujar Anies.
Baca:
Sebagian Izin Reklamasi Sudah Mati Sebelum Dicabut Anies Baswedan
Sebanyak 13 dari 17 izin reklamasi di Teluk Jakarta telah dicabut dan dibatalkan Anies Baswedan pada 26 September 2018 lalu. Pencabutan izin mengikuti verifikasi yang dilakukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram
Ketiga belas izin itu rencananya untuk pembangunan pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Agung Podomoro Land.
Sedangkan untuk empat pulau yang sudah terbangun, yakni C, D, G, dan N, dijanjikan akan disesuaikan pemanfaatannya dengan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang masih dibahas.
Baca juga:
DKI-Pengembang Reklamasi Teken Kontrak 30 Tahun di Era Djarot
Anies Baswedan menegaskan tak akan keputusan pencabutan izin reklamasi tersebut. “Ketika kami melakukan ini benar dan prosesnya seusai ketentuan, it’s nothing you can do,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo ini.