TEMPO.CO, Jakarta -Polisi belum berencana untuk kembali memeriksa saksi dalam kasus tersangka kabar bohong atau hoax aktivis Ratna Sarumpaet. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
“Sementara belum ada agenda,” kata Argo ketika dihubungi lewat pesan singkat, Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca : Dahnil Anzar Gembira Dipanggil Soal Hoax Ratna Sarumpaet, Kenapa?
Adapun polisi sebelumnya telah memeriksa pihak Rumah Sakit Khusus Bina Estetika tempat Ratna menjalani operasi plastik, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, serta Juru Bicara Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak.
Pihak RSK Bina Estetika telah dua kali menjalani pemeriksaan. Pertama pada Kamis, 4 Oktober 2018 di mana kuasa hukum rumah sakit, Arrisman, yang hadir. Dalam pemeriksaan itu, ia menolak memberikan keterangan dan rekam medis Ratna kepada polisi dengan alasan menunggu perintah dari pengadilan.
Selanjutnya, pada Selasa, 9 Oktober 2018, pendiri sekaligus pemilik RSK Bina Estetika Sidik Setiamihardja juga memenuhi panggilan penyidik. Namun, usai diperiksa, ia bungkam.
Saksi selanjutnya, Said Iqbal, diperiksa penyidik pada Selasa, 9 Oktober 2018 terkait dengan pertemuan antra Prabowo dengan Ratna pada 2 Oktober 2018 lalu. Kepada penyidik, Said menjelaskan kalau dirinya hanya dimintai tolong oleh Ratna agar dapat dipertemukan dengan Prabowo untuk menceritakan kisahnya.
Kemudian pada Rabu, 10 Oktober 2018, polisi telah memeriksa Amien Rais. Selama pemeriksaan, penyidik menanyai Amien perihal konferensi pers oleh calon Presiden RI Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Oktober 2018. Saat itu Amien Rais menyaksikan jumpa pers Prabowo.
Dewan Penasehat Partai PAN Amien Rais mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 10 Oktober 2018. Amien Rais memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penyebaran hoax yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. TEMPO/Muhammad Hidayat
Selanjutnya, pada Senin, 15 Oktober 2018, polisi memeriksa Nanik S. Deyang selama lebih 12 jam. Ia diberondong 30 pertanyaan tentang alur cerita penganiayaan Ratna hingga aktivis itu mengaku berbohong.
Simak pula :
Unggah Kasus Ratna Sarumpaet di FB, Nanik S. Deyang Merasa Dibohongi
Tanah Bergerak di Tangerang: Sebelumnya Ada Tanah Panas, Apa Itu?
Terakhir, kemarin, Selasa, 16 Oktober 2018, giliran polisi memeriksa Dahnil Anzar Simanjuntak. Pengacara Dahnil, Hendarsam Marantoko mengatakan kliennya diberondong 43 buah pertanyaan oleh penyidik. Dahnil diperiksa sebagai saksi alur kebohongan Ratna Sarumpaet yang ia ketahui.
Ratna Sarumpaet sebelumnya mengaku dipukuli dan dianiaya saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September lalu. Belakangan polisi mengungkap dia tak dipukuli melainkan menjalani operasi plastik di sebuah rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat.