Dua peluru sudah langsung ditemukan nyasar menembus ruangan dua anggota Komisi Hukum, Wenny Warouw, di lantai 16 dan Bambang Heri Purnomo di lantai 13. Polisi sudah menguji kecocokan dua proyektil itu dengan senjata Glock 17 dan hasilnya identik.
Baca: Anggota DPR Ini Mempertanyakan Klaim Polisi Soal Peluru Nyasar
Dua peluru lagi ditemukan hari ini di lantai 10 dan 20 dikuatkan oleh Ketua Majelis Kehormatan DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, kedua ruangan itu memang tengah kosong pada Senin lalu. “Tadi yang punya ruangan baru hubungi kami karena baru sadar (ada peluru),” ujar Dasco, Rabu 17 Oktober 2018.
Dua tersangka kasus peluru nyasar ditunjukkan kepada wartawan saat keterangan pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018. Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka berinisial IAW dan RM dalam kasus peluru nyasar ke gedung DPR, Senayan, pada Senin, 15 Oktober lalu. ANTARA
Atas dasar itu Nico menepis kemungkinan selain peluru nyasar tersebut. Dia menyatakan tidak menemukan indikasi penembakan disengaja. “Ada orang-orang yang ingin membuat kekacauan itu tidak benar, tidak seperti itu,” kata Nico, Selasa 16 Oktober 2018.
Nico menambahkan, polisi masih akan mendalami sudah berapa kali IAW dan RMY menjalani latihan di Lapangan Tembak Senayan. Selain itu polisi akan memeriksa instruktur lapangan tersebut lantaran IAW dan RMY tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api. Keduanya pun dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.