Selain menyita uang, KPK juga mengamankan tiga unit mobil dari para tersangka, yaitu BMW, Toyota Avanza dan satu unit Toyota Innova. Mobil tersebut disita karena diduga digunakan membawa uang suap. Melalui anak usaha PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU, Lippo Group menanggapi kasus penangkapan ini.
Baca: Soal Suap Meikarta, Luhut: Mereka Bilang Izin Sudah Beres
PT MSU menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengaku, dirinya bersedia menjadi kuasa hukum dengan sejumlah syarat. Menurut Denny, syarat yang diajukan kepada PT MSU yaitu anak perusahaan Lippo Group ini harus kooperatif dengan KPK dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
"Ketika saya diminta menjadi penasihat hukum korporasi ini, saya mensyaratkan kebijakan fully cooperative, kerja sama penuh kepada KPK," kata Denny dalam keterangan tertulis Rabu, 17 Oktober 2018.
PT MSU merupakan pelaksana proyek Meikarta. Perusahaan ini tergolong cicit dari Lippo Group yang didirikan kongolmerat Mochtar Riady. Lippo Group memiliki 63,83 persen saham di Lippo Karawaci Tbk (LPKR). LPKR kemudian menguasai 54,37 persen saham PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Lippo Cikarang inilah yang kemudian menguasai saham PT MSU.