JAKARTA - Polisi masih menyelidiki ihwal penemuan kembali lubang yang diduga akibat proyektil peluru nyasar dari Lapangan Tembak Senayan. Lubang itu ditemukan di lantai 9 Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.
Baca:
Empat Peluru Nyasar Sampai ke Gedung DPR, Ini yang Terjadi Versi Polisi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan telah menerima informasi penemuan lubang kelima tersebut. Menurut dia, tim dari Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Inafis serta Puslabfor Polri masih memeriksa tempat kejadian perkara.
“Nanti akan melihat seperti apa, apanya yang pecah, apakah mengenai kaca atau tembok,” tutur Argo, Rabu 17 Oktober 2018.
Lubang kelima ditemukan tepatnya di ruang politikus Fraksi Demokrat, Khatibul Umam, di lantai 9 Gedung Nusantara I. Penemuan ini mengikuti dua lubang temuan hari ini, masing-masing di lantai 10 Fraksi Demokrat dan lantai 20 Fraksi PAN.
Baca:
Kasus Peluru Nyasar, Anies Tinjau RTRW Lapangan Tembak Senayan
Sebelumnya, pada Senin 15 Oktober 2018 dua peluru menembus ruang kerja Wenny Waraow di lantai 13 dan Bambang Heri Purnama, di lantai 16. Pada hari itu juga polisi menangkap IAW dan RMY sebagai pelaku latihan tembak pemilik peluru-peluru nyasar tersebut.
Seluruh empat peluru tersebut termuntahkan dari senjata api jenis Glock 17 yang sedang digunakan IAW. Saat itu yang bersangkutan sedang menggunakan tambahan alat yang membuat senjata berfungsi full automated.
Baca:
Humas Perbakin Bicara Soal Peluru Nyasar ke DPR: Enggak Mungkin
Polisi masih akan mendalami sudah berapa kali IAW dan RMY menjalani latihan di Lapangan Tembak Senayan. Selain memeriksa instruktur lapangan tersebut lantaran IAW dan RMY tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api. Keduanya kini dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.