Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lubang Kelima Ditemukan, Peluru Nyasar ke Gedung DPR Bertambah?

image-gnews
Pewarta mengambil foto kaca yang retak akibat terkena tembakan peluru di ruangan anggota DPR Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Dua proyektil peluru itu mengenai dua ruangan anggota DPR Vivi Sumantri Jayabaya dan Totok Daryanto. ANTARA
Pewarta mengambil foto kaca yang retak akibat terkena tembakan peluru di ruangan anggota DPR Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Dua proyektil peluru itu mengenai dua ruangan anggota DPR Vivi Sumantri Jayabaya dan Totok Daryanto. ANTARA
Iklan

JAKARTA - Polisi masih menyelidiki ihwal penemuan kembali lubang yang diduga akibat proyektil peluru nyasar dari Lapangan Tembak Senayan. Lubang itu ditemukan di lantai 9 Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Baca:
Empat Peluru Nyasar Sampai ke Gedung DPR, Ini yang Terjadi Versi Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan telah menerima informasi penemuan lubang kelima tersebut. Menurut dia, tim dari Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Inafis serta Puslabfor Polri masih memeriksa tempat kejadian perkara.

“Nanti akan melihat seperti apa, apanya yang pecah, apakah mengenai kaca atau tembok,” tutur Argo, Rabu 17 Oktober 2018.

Lubang kelima ditemukan tepatnya di ruang politikus Fraksi Demokrat, Khatibul Umam, di lantai 9 Gedung Nusantara I. Penemuan ini mengikuti dua lubang temuan hari ini, masing-masing di lantai 10 Fraksi Demokrat dan lantai 20 Fraksi PAN.

Baca:
Kasus Peluru Nyasar, Anies Tinjau RTRW Lapangan Tembak Senayan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada Senin 15 Oktober 2018 dua peluru menembus ruang kerja Wenny Waraow di lantai 13 dan Bambang Heri Purnama, di lantai 16. Pada hari itu juga polisi menangkap IAW dan RMY sebagai pelaku latihan tembak pemilik peluru-peluru nyasar tersebut.

Seluruh empat peluru tersebut termuntahkan dari senjata api jenis Glock 17 yang sedang digunakan IAW. Saat itu yang bersangkutan sedang menggunakan tambahan alat yang membuat senjata berfungsi full automated.

Baca:
Humas Perbakin Bicara Soal Peluru Nyasar ke DPR: Enggak Mungkin

Polisi masih akan mendalami sudah berapa kali IAW dan RMY menjalani latihan di Lapangan Tembak Senayan. Selain memeriksa instruktur lapangan tersebut lantaran IAW dan RMY tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api. Keduanya kini dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

8 jam lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

10 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

12 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

12 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

18 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

19 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.