TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menggelar perkara kasus kebohongan aktivis Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Jubir Timses Prabowo Gembira Diperiksa Kasus Ratna Sarumpaet
Saat ini penyidik masih mengevaluasi semua keterangan yang didapat dari pemeriksaan saksi yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. “Kemudian dicek kembali apakah masih ada keterangan saksi yang kurang atau tidak,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu, 17 Oktober 2018.
Nantinya, kata Argo, jika penyidik merasa keterangan saksi telah cukup, polisi akan segera melakukan pemberkasan kasus untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun, jika masih dirasa kurang, penyidik, akan melakukan pemeriksaan saksi kembali. “Entah itu tambahan maupun lanjutan,” ujar Argo.
Dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet polisi sebelumnya telah memeriksa pihak Rumah Sakit Khusus Bina Estetika tempat Ratna menjalani operasi plastik, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, serta juru bicara Prabowo-Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak.
Baca juga: Nanik S. Deyang Puasa Saat Diperiksa Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelum ditangkap pihak kepolisian, hoax mengenai penganiayaan ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan itu menjadi perhatian publik. Sejumlah tokoh politik pun sempat melontarkan pernyataan mengenai hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Namun belakangan Ratna Sarumpaet engakui dirinya telah berbohong mengenai kabar itu.