TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan dana Rp 187 miliar untuk proses sertifikasi tanah bagi warga Jakarta tahun ini. Anies Rasyid Baswedan menyebut dana itu untuk mendukung program pemerintah pusat.
Baca juga: Jokowi Datang ke Marunda, Anies Baswedan Berterimakasih
"Jadi kita mengalokasikan Rp 187 miliar dari anggaran untuk proses sertifikasi tanah," kata Anies Baswedan di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu sore, 17 Oktober 2018.
Anies Baswedan tidak mengingat berapa banyak warga yang menerima sertifikat tanah dari anggaran itu. Hingga kini, Pemprov DKI sudah menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Jakarta Utara di 13 kelurahan. Anies Baswedan menyebut akan melanjutkan program ini sampai target Jokowi terpenuhi.
"Ini baru sebagian Jakarta Utara, sesudah ini akan juga semua wilayah," ujar dia.
Penyerahan sertifikat berlangsung pada Rabu, 17 Oktober 2018. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan sertifikat tanah kepada 12 perwakilan warga Jakarta Utara. Total ada 10 ribu sertifikat untuk warga Jakarta Utara.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat bagian utara Jakarta itu memiliki 282.500 bidang tanah. Yang baru terdaftar di data kementerian, yakni 223.285 bidang tanah.
Simak juga: Jokowi Yakin Urusan Sertifikat Tanah di DKI Beres Dibantu Anies
Pemprov DKI juga melakukan pemberian tanda batas guna melancarkan proses sertifikasi. Anies Baswedan menyatakan perlu menambah pemberian tanda batas di daerah lain dari rencana. Sebab, masih banyak warga ingin memperoleh sertifikat.