TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi akhirnya melepaskan 51 truk sampah DKI Jakarta yang ditahan sejak kemarin. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, truk diperbolehkan kembali ke Jakarta pada Kamis dinihari, 18 Oktober 2018.
Baca juga: DKI Heran Truk Boleh Melintas Era Ahok, Tapi Dicegat di Era Anies
"Truk sampahnya jam 2 pagi sudah dilepas. Itu ada 51 truk," kata Isnawa, Kamis, 18 Oktober 2018. Isnawa menyatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana pasca pencegahan truk sampah DKI masuk Bekasi.
Menurut Isnawa, truk yang telah membuang sampah ke TPST Bantargebang Bekasi diizinkan pulang ke Jakarta. "Yang masih ada sampahnya lanjut ke Bantargebang," ujar Isnawa.
Pemerintah Kota Bekasi mencegah truk sampah DKI masuk ke Bantargebang. Hingga kemarin sore, Isnawa mencatat lebih dari 20 truk ditahan di Bekasi.
Dishub Bekasi menghentikan truk sampah DKI dari pintu keluar Tol Bekasi Barat di Jalan Ahmad Yani. Truk-truk itu lalu ditahan oleh petugas di sekitar Hutan Kota kawasan Stadion Patriot Candrabhaga.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beralasan, penindakan dilakukan menyusul adanya evaluasi dari masyarakat di Kota Bekasi yang diwaliki para tokoh. Perwakilan itu meminta tempat pembuangan akhir ditutup bila pengelolaan TPST masih menggunakan sistem tradisional.
Baca juga: Anies Hentikan Hibah Ahok, Bekasi Stop Truk Sampah DKI?
Rahmat juga menyinggung kewajiban DKI memberikan dana kompensasi bau sampah sebesar Rp 900 ribu per tiga bulan kepada masyarakat terdampak di wilayah Bantargebang serta rehabilitasi lingkungan akibat pencemaran.
Persoalan dana itu berlanjut ke pembahasan terhentinya pemberian dana hibah kemitraan dari DKI untuk Bekasi. Karena dana kompensasi tak kunjung turun, Bekasi pun menghentikan puluhan truk sampah DKI Jakarta.