Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Augie Fantinus, Pengamat Sebut Medsos Bak Hutan Belantara

image-gnews
Augie Fantinus. Tabloidbintang.com
Augie Fantinus. Tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presenter Augie Fantinus terpaksa mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah unggahannya di media sosial atau medsos dianggap mencemarkan kepolisian. Pakar komunikasi publik, Bagus Sudarmanto, mengatakan kasus Augie menjadi pelajaran bagi semua pengguna media sosial.

Baca: Karena Unggahan Ini Augie Fantinus Jadi Tersangka dan Ditahan

"Menurut saya, ini harus menjadi pelajaran bagi semua, terutama anak-anak muda, karena anak-anak muda itu relatif rata-rata lebih emosional, lebih agresif," katanya seusai seminar Cerdas Bermedia Sosial di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.

Bagus menyebutkan media sosial seperti hutan belantara yang penuh dengan ancaman dan jebakan. "Kalau tidak bijak, tidak pandai membangun diri, tidak bisa mengontrol diri sendiri, maka akan tersesat. Ketika tersesat, kemudian bereaksi dengan posting dan mengomentari, membuat dan menyebarkan konten negatif. Ya, risikonya seperti yang dialami dia (Augie) sekarang," ujarnya.

Augie Fantinus mengunggah video dugaan penjualan tiket penutupan Asian Para Games 2018 secara ilegal oleh petugas kepolisian. Polisi mengklaim petugas tersebut sedang mengembalikan tiket penutupan Asian Para Games yang tidak digunakan.

Unggahan Augie tersebut berujung pada penahanan terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax yang mencoreng citra kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Bagus, kasus yang dialami Augie adalah contoh post-truth society, di mana kebenaran fakta obyektif kalah dari kebenaran berdasar emosi.

Dia menilai masyarakat saat ini cenderung mendahulukan emosi dalam mengunggah atau membagikan informasi di media sosial, sebelum berpikir kebenaran atas informasi tersebut.

Baca: Augie Fantinus Jadi Tersangka, Ini Temuan Tempo Soal Calo Tiket

Orang yang ikut menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya itu, kata dia, juga berpotensi terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Biasanya kemudian bisa berstatus saksi, membuktikan konten dia dapat dari siapa, pada akhirnya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dia telah turut serta," ujarnya. "Pelajari itu semua (aturan UU ITE) sebelum menyesal."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 jam lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

3 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

3 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


Kemenhub Ancam Polisikan Calo Mudik Gratis

20 hari lalu

Ilustrasi mudik gratis. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenhub Ancam Polisikan Calo Mudik Gratis

Kementerian Perhubungan mengancam akan polisikan calon tiket mudik gratis.


Bruno Mars Dikabarkan akan Konser di Indonesia, Sandiaga Uno Siapkan Hal Ini

23 hari lalu

Bruno Mars. Foto: Instagram/@brunomars
Bruno Mars Dikabarkan akan Konser di Indonesia, Sandiaga Uno Siapkan Hal Ini

Terkait rumor konser Bruno Mars di Indonesia, Sandiaga Uno angkat bicara terutama soal maraknya calo tiket konser.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

30 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

30 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

31 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

32 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

33 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik