TEMPO.CO, Jakarta – Polisi masih menyelidiki kasus peluru nyasar berupa tiga lubang proyektil di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR Senayan, Jakarta pada 17 Oktober 2018. Dua hari sebelumnya, polisi memeriksa lubang bekas peluru di lantai 13 dan 16 Gedung Nusantara I.
Baca juga: Empat Peluru Nyasar Sampai ke Gedung DPR, Ini yang Terjadi
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu IAW dan RMY, dalam kasus tersebut. Berikut lima fakta seputar kasus peluru nyasar ke gedung DPR.
- Lima lubang di lima ruang berbeda
Seluruhnya ada lima lubang proyektil ditemukan di gedung DPR. Lubang itu berada di lima tempat berbeda. Temuan lubang terbaru pada Rabu, 17 Oktober 2018 didapati di ruang politikus Fraksi Demokrat, Khatibul Umam, lantai 9 Gedung Nusantara I dan lantai 10 ruang Fraksi Demokrat serta lantai 20 ruang Fraksi PAN.
Pada Senin, 15 Oktober 2018, dua peluru menembus dua ruang di gedung DPR. Satu peluru menembus ruang anggota dewan Wenny Waraow di lantai 13 dan satu lagi ke ruang Bambang Heri Purnama, di lantai 16. Pada hari yang sama, polisi menangkap IAW dan RMY.
Polisi menyatakan proyektil yang ditemuan hari Rabu itu berbeda dengan insiden Senin lalu. “Peluru yang kemarin ini, baru ditemukan,” kata Kepala Bidang Balistik dan Metalorgi Forensik Laboratorium Forensik Polri Komisaris Besar Ulung Kanjaya ketika dihubungi, Rabu 17 Oktober 2018.
- Masih dua tersangka
Polisi belum menetapkan tersangka untuk kasus peluru nyasar yang lubang proyektilnya ditemukan pada hari Rabu. Dua tersangka, IAW dan RMY adalah pelaku peluru nyasar pada Senin. Tersangka melepaskan peluru dari pistol Glock 17 dari Lapangan Tembak Senayan. Polisi juga masih memeriksa instruktur pendamping saat insiden.