- Tersangka tidak berizin dan bukan anggota Perbakin
Polisi menyatakan kedua tersangka tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api. Untuk itu, keduanya dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta juga menyatakan dua tersangka belum tercatat sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia). Perbakin sendiri merupakan pengelola Lapangan Tembak Senayan.
- Alat tambahan di pistol Glock 17
Kedua tersangka diketahui menambahkan alat bernama Switch Customizer pada Glock 17 saat berlatih di lapangan tembak reaksi, salah satu spot menembak di Lapangan Tembak Senayan. Efeknya, senjata api itu berubah menjadi full automatic.
Nico Afinta mengatakan, setelah memasang Switch Customizer, tersangka IAW kemudian memasukkan empat peluru dan terkejut saat melepaskan tembakan. “Begitu dipasang dan menjadi full automatic, yang bersangkutan kaget kemudian naik ke atas,” kata Nico Afinta.
Simak juga: Peluru Nyasar di DPR, Polri Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan
- Lepas setelah peluru ke 357
Nico Afinta mengatakan dua tersangka berencana menembakkan 450 peluru menggunakan pistol Glock 17 saat latihan. Setelah melepaskan 357 peluru dari pistol asal Austria itu, tersangka IAW menambahkan alat bernama Switch Customizer. Dua dari empat peluru nyasar yang ditembakkan pasca menggunakan Switch Customizer itu kemudian nembus ke lantai 13 dan 16 gedung Nusantara I DPR.