Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Terkait Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR

image-gnews
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta (kedua kanan), didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (kedua kiri), Kepala Bidang Balistik Metalurgi Forensik Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Kombes Ulung Kanjaya (kiri), dan Wadirkrimum Polda Mertro Jaya AKBP Ade Ary (kanan), memberikan keterangan pers pengungkapan kasus peluru nyasar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018. ANTARA
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta (kedua kanan), didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (kedua kiri), Kepala Bidang Balistik Metalurgi Forensik Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Kombes Ulung Kanjaya (kiri), dan Wadirkrimum Polda Mertro Jaya AKBP Ade Ary (kanan), memberikan keterangan pers pengungkapan kasus peluru nyasar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018. ANTARA
Iklan

  1. Tersangka tidak berizin dan bukan anggota Perbakin
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menyatakan kedua tersangka tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api. Untuk itu, keduanya dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta juga menyatakan dua tersangka belum tercatat sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia).  Perbakin sendiri merupakan pengelola Lapangan Tembak Senayan.

  1. Alat tambahan di pistol Glock 17

Kedua tersangka diketahui menambahkan alat bernama Switch Customizer pada Glock 17 saat berlatih di lapangan tembak reaksi, salah satu spot menembak di Lapangan Tembak Senayan. Efeknya, senjata api itu berubah menjadi full automatic.

Nico Afinta mengatakan, setelah memasang Switch Customizer, tersangka IAW kemudian memasukkan empat peluru dan terkejut saat melepaskan tembakan.  “Begitu dipasang dan menjadi full automatic, yang bersangkutan kaget kemudian naik ke atas,” kata Nico Afinta.

Simak juga: Peluru Nyasar di DPR, Polri Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan

  1. Lepas setelah peluru ke 357

Nico Afinta mengatakan dua tersangka berencana menembakkan 450 peluru menggunakan pistol Glock 17 saat latihan. Setelah melepaskan 357 peluru dari pistol asal Austria itu, tersangka IAW menambahkan alat bernama Switch Customizer. Dua dari empat peluru nyasar yang ditembakkan pasca menggunakan Switch Customizer itu kemudian nembus ke lantai 13 dan 16 gedung Nusantara I DPR.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

1 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Sederet Alasan DPR Enggan Pindah ke IKN: Aspirasi Rakyat Lebih Efektif Ketimbang ke Kalimantan

7 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
Sederet Alasan DPR Enggan Pindah ke IKN: Aspirasi Rakyat Lebih Efektif Ketimbang ke Kalimantan

Jakarta tetap menjadi ibukota legislasi, maka masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus ke IKN.


Rangkaian Demo di Gedung DPR Sejak Awal Maret, Muncul Spanduk: Pecat Jokowi Tanpa Pesangon

8 hari lalu

Massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalm aksi tersebut mereka mendesak kepada DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sekaligus rasa keprihatinan maraknya nepotisme dan ancaman matinya demokrasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rangkaian Demo di Gedung DPR Sejak Awal Maret, Muncul Spanduk: Pecat Jokowi Tanpa Pesangon

Sejak awal Maret 2024, Gedung DPR beberapa kali menjadi tempat unjuk rasa terkait politik dinasti, pemakzulan Jokowi, Pemilu 2024. Ini rangkaiannya.


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

9 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

10 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Warga Pondok Aren Tangsel Temukan Satu Kotak Peluru Aktif Ketika Bersihkan Saluran Air

16 hari lalu

Ilustrasi Puluru. shutterstock.com
Warga Pondok Aren Tangsel Temukan Satu Kotak Peluru Aktif Ketika Bersihkan Saluran Air

Kapolres Pondok Aren mengatakan, rumah tempat penemuan peluru di Tangsel tersebut kosong sejak setahun yang lalu.


Fakta Penggerebekan Kampung Bahari: Peredaran Narkoba, Temuan Senapan dan Granat Asap,

17 hari lalu

Kasat Narkoba AKBP Prasetyo Nugroho melakukan jumpa pers pasca penggerebekan Kampung Bahari Jakarta Utara pada Ahad pagi, 10 Maret 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Fakta Penggerebekan Kampung Bahari: Peredaran Narkoba, Temuan Senapan dan Granat Asap,

Polres Jakarta Utara lagi-lagi menggerebek Kampung Bahari di Jakarta Utara karena narkoba


Demo di DPR RI Hari Ini soal Pemakzulan Jokowi, Polisi Terjunkan 2.678 Personel

20 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
Demo di DPR RI Hari Ini soal Pemakzulan Jokowi, Polisi Terjunkan 2.678 Personel

Polres Jakarta Pusat menerjunkan 2.678 personel untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR siang ini, Jumat, 8 Maret 2024


Dukun Santet di Ciputat Mengaku Miliki Senjata Api dari Orang Tua

20 hari lalu

Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah terduga dukun santet yang ditemukan puluhan foto dan dua pucuk senjata api. Rumah tersebut berada di wilayah Kelurahan Sawah Dalam, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 3 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Dukun Santet di Ciputat Mengaku Miliki Senjata Api dari Orang Tua

HE, 67 tahun, tersangka dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan, mengaku senjata api miliknya berasal dari orang tua.