TEMPO.CO, Jakarta -Model dan pesinetron Roro Fitria menyatakan siap menjalani sidang vonis perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2018. Roro yang mengenakan kemeja putih dan hijab hitam tiba di PN Jaksel pukul 13.00.
"Saya berharap mendapatkan keputusan yang adil. Doakan saya kuat dan tegar menjalani semuanya," kata Roro Fitria sesaat sampai di PN Jakarta Selatan.
Baca : Roro Fitria Dapat Warisan Aneka Perhiasan, Pengacara: Dititipkan
Untuk menjalani sidang hari ini, Roro Fitria mengaku telah melakukan sejumlah persiapan. Roro banyak berdoa dan salat malam. "Semalam saya banyak zikir dan salat," ujarnya. "Minta support-nya dari sahabat, keluarga, kakak dan teman semuanya."
Selain itu, kata Roro, semalam juga ia bersama tahanan lain di Pondok Bambu menggelar doa bersama untuk almarhum ibu dan suaminya. Menurut Roro, arwah ibunya masih berada di dekatnya hingga saat ini. "Roh mamah masih di sekitar saya."
Saat sidang tuntutan dua pekan laku, Jaksa menuntut artis Roro Fitria dihukum penjara selama lima tahun. Selain itu Roro Fitria juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan perkara narkoba yang didakwakan terhadap Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 Oktober 2018. "Roro dituntut lima tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa penuntut, May Darlis.
Simak juga :
4 Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Polisi Pastikan dari Pistol Glock
Jaksa penuntut menguraikan bahwa Roro Fitria terbukti melakukan permufakatan jahat terkait dengan narkoba untuk dijual, menjual, jual beli dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan 1, yakni sabu.
Tuntutan hukuman untuk Roro Fitria dibuat berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 UU ayat 1 35/2009 mengenai pemufakatan jahat.