Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Bui, Ini Kata Kuasa Hukum Mau Banding

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Model dan pesinetron Roro Fitria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018. Roro Fitria yang menjadi terdakwa perkara narkoba bakal menjalani sidang vonis hari ini. Tempo/Imam Hamdi
Model dan pesinetron Roro Fitria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018. Roro Fitria yang menjadi terdakwa perkara narkoba bakal menjalani sidang vonis hari ini. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafri menyatakan bakal mengajukan banding terkait dengan vonis 4 tahun penjara terhadap kliennya.

"Pasti kami akan ajukan banding. Bagi kami terlalu berat," kata Asgar seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018 ihwal vonis Roro Fitria yang selama dikenal sebagai model dan pesinetron tersebut.

Pengadikan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Roro Fitria. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Iswahyu Widodo.

Baca : Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara, Apa Saja Pertimbangan Hakim?

Asgar telah menduga sejak awal bahwa majelis bakal menggunakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab, Roro tidak terbukti sebagai pengedar. Sehingga tidak bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 1.

Menurut dia, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara lantaran hukuman minimal dalam pasal 112 ayat 1 adalah empat tahun penjara. "Tidak bisa dikurangi 2/3 dari masa hukuman. Sebab empat tahun itu yang minimal," ujarnya.

Asgar mengatakan bakal meminta Roro kembali menjalani pemeriksaan oleh psikiater. Tujuannya, kata dia, sebagai bahan untuk mengajukan banding. "Tes urine kemarin negatif juga karena rentangnya terlalu lama sampai empat pekan setelah konsumsi sabu terakhir baru dites," ujarnya.

Simak : Roro Fitria Dapat Warisan Aneka Perhiasan, Pengacara: Dititipkan

Iswahyu mengatakan Roro terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat terkait dengan tindak pidana narkotika. Dalam dakwaannya, Jaksa menuntut Roro dengan dua pasal alternatif pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat atau pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tenyang Narkotika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, dari dua pasal tersebut Roro tidak terbukti sebagai pengedar seperti dakwaan pasal 114. Majelis berkesimpulan bahwa pasal 114 tidak terbukti karena terdakwa telah memberikan uang untuk membeli sabu.

Sabu tersebut pun telah menjadi hak terdakwa tetapi belum sampai ditangannya dan diedarkan. "Sehingga unsurnya (pengedarnya) belum terpenuhi."

Sedangkan, untuk unsur permufakatan jahat terkait jual beli narkoba tersebut terpenuhi. Sebab, terdakwa telah melakukan kesepakatan jual beli dan mentransfer uang tuntuk membeli narkoba jenis sabu.

Baca juga :
Peluru Nyasar, Wacana Lapangan Tembak Senayan Ditutup Menguat

Dengan demikian, kata dia, ada permufakatan jahat dan unsur di pasal alternatif 112 ayat 1 junto 132 UU Narkotika terbukti. "Unsur permufakatan jahat adalah delik yang diatur di UU Narkotika," ucapnya.

Selain itu, majelis tidak menerima pasal 127 ayat 1 UU Narkotika karena putusan harus sesuai dakwaan. Ditambah, saat diperiksa narkoba dalam tubuh Roro Fitria negatif. "Roro juga tidak terbukti menggunakan sendiri."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

15 menit lalu

Ketua RW 01 di Kelurahan Tugu, Lili Ramli, seusai menceritakan penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba, di rumahnya, Rabu malam, 24 April 2024. Pesta narkoba berlangsung di rumah dua anggota polisi di Kampung Palsigunung, RT 007 RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 19 April 2024. TEMPO/ Ihsan Reliubun
Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

Lili Ramli, Ketua RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, segera mengumpulkan warganya usai penangkapan 5 polisi yang diduga pesta narkoba


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

2 jam lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

5 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

16 jam lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

19 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

21 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

23 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

1 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

1 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

1 hari lalu

Mnatan atlet eSports, Herli Juliansah alias Aura Jeixy. Instagram @aura.jeixyy.
Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

Aura Jeixy sempat menorehkan beberapa prestasi bersama EVOS Esports.