TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafri menyatakan bakal mengajukan banding terkait dengan vonis 4 tahun penjara terhadap kliennya.
"Pasti kami akan ajukan banding. Bagi kami terlalu berat," kata Asgar seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018 ihwal vonis Roro Fitria yang selama dikenal sebagai model dan pesinetron tersebut.
Pengadikan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Roro Fitria. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Iswahyu Widodo.
Baca : Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara, Apa Saja Pertimbangan Hakim?
Asgar telah menduga sejak awal bahwa majelis bakal menggunakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab, Roro tidak terbukti sebagai pengedar. Sehingga tidak bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 1.
Menurut dia, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara lantaran hukuman minimal dalam pasal 112 ayat 1 adalah empat tahun penjara. "Tidak bisa dikurangi 2/3 dari masa hukuman. Sebab empat tahun itu yang minimal," ujarnya.
Asgar mengatakan bakal meminta Roro kembali menjalani pemeriksaan oleh psikiater. Tujuannya, kata dia, sebagai bahan untuk mengajukan banding. "Tes urine kemarin negatif juga karena rentangnya terlalu lama sampai empat pekan setelah konsumsi sabu terakhir baru dites," ujarnya.
Simak : Roro Fitria Dapat Warisan Aneka Perhiasan, Pengacara: Dititipkan
Iswahyu mengatakan Roro terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat terkait dengan tindak pidana narkotika. Dalam dakwaannya, Jaksa menuntut Roro dengan dua pasal alternatif pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat atau pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tenyang Narkotika.
Namun, dari dua pasal tersebut Roro tidak terbukti sebagai pengedar seperti dakwaan pasal 114. Majelis berkesimpulan bahwa pasal 114 tidak terbukti karena terdakwa telah memberikan uang untuk membeli sabu.
Sabu tersebut pun telah menjadi hak terdakwa tetapi belum sampai ditangannya dan diedarkan. "Sehingga unsurnya (pengedarnya) belum terpenuhi."
Sedangkan, untuk unsur permufakatan jahat terkait jual beli narkoba tersebut terpenuhi. Sebab, terdakwa telah melakukan kesepakatan jual beli dan mentransfer uang tuntuk membeli narkoba jenis sabu.
Baca juga :
Peluru Nyasar, Wacana Lapangan Tembak Senayan Ditutup Menguat
Dengan demikian, kata dia, ada permufakatan jahat dan unsur di pasal alternatif 112 ayat 1 junto 132 UU Narkotika terbukti. "Unsur permufakatan jahat adalah delik yang diatur di UU Narkotika," ucapnya.
Selain itu, majelis tidak menerima pasal 127 ayat 1 UU Narkotika karena putusan harus sesuai dakwaan. Ditambah, saat diperiksa narkoba dalam tubuh Roro Fitria negatif. "Roro juga tidak terbukti menggunakan sendiri."