Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipuan di Bekasi, Uang Mainan Rp 1 Miliar Dijual Rp 500 Juta

image-gnews
Ilustrasi uang palsu. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Ilustrasi uang palsu. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pelaku kasus penipuan uang palsu di Bekasi dibekuk polisi karena berniat menipu korbannya dengan menjual uang mainan senilai Rp 1 miliar seharga Rp 500 juta.

Baca: Percaya Foto Kapolri, Pengusaha IT Tertipu Rp 1 Miliar

"Pengakuan kedua tersangka, diketahui uang mainan yang akan dijual kepada korbannya seharga Rp 500 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Jarius Saragih di Bekasi, Kamis, 18 Oktober 2018.

Menurut dia, dua tersangka bernama Parsono, 48 tahun, warga Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, dan rekannya, Nanang, 34 tahun, warga Desa Mengun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kronologi kejadian berawal saat pihaknya memperoleh informasi pada Rabu, 17 Oktober 2018, pukul 17.00, bahwa akan terjadi transaksi penipuan uang palsu di kawasan bundaran jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jalan Wibawa Mukti I, Jatiasih, Kota Bekasi.

"Tim Buser (Burur Sergap) Unit Kamneg Satreskrim (Keamanan Negara Stuan Resrse Kriminal) Polres Metro Bekasi Kota meluncur ke lokasi dengan cara menyamar sebagai pembeli," kata Jarius.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah bertemu dengan para pelaku, pihaknya langsung menangkap kedua tersangka penipuan dengan cara menjual uang pecahan Rp 100 ribu palsu.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah kertas mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lak atau senilai Rp 1 miliar, yang akan dijual dengan harga Rp 500 juta," ujar Jarius.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 ikat senilai Rp 1 miliar.

Baca: Tersangka Penipuan Modus CPNS: Saya Hanya Tawarkan Pekerjaan

Polisi menjerat para tersangka penipuan uang palsu tersebut dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

3 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

19 jam lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

1 hari lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberikan penghargaan berupa kesempatan sekolah perwira kepada anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto.


Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

3 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Langka ATM Tunai Pecahan Rp 20.000, Simak Lokasinya di Jakarta dan Bandung

4 hari lalu

Ilustrasi pengunjung melakukan transaksi pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). TEMPO/Tony Hartawan
Langka ATM Tunai Pecahan Rp 20.000, Simak Lokasinya di Jakarta dan Bandung

Anjungan Tunai Mandiri atau ATM pecahan Rp 20.000 semakin langka. Berikut lokasinya di Jakarta dan Bandung.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

6 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.