TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Surat Menteri Dalam Negeri pada Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tentang penunjukannya sebagai Pelaksana Tugas Bupati, menggantikan sementara Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah diberikan Surat dari Menteri Dalam Negeri, saya akan melaksanakan tugas ini sesuai dengan aturan yang ada, itu saja,” kata Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca : Bupati Bekasi Tersangka, Nasib Penyusunan APBD Kabupaten Bekasi?
Eka mengatakan, secepatnya dirinya akan mengisi jabatan kepala dinas yang kosong. Sedikitnya dua kepala dinas ditahan KPK bersama bupati, yakni Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Langkah ke depan, ada beberapa dinas yang kosong, barangkali ini yang akan, dalam waktu dekat ini akan kita isi,” kata dia.
Eka mengklaim, kendati kepala dinas ditahan KPK, layanan publik sudah berjalan. “Sebetulnya kemarin juga, untuk pelayan dan sebagainya itu sudah berjalan. Tapi kalau memang sudah ada pimpinannya, Plt-nya, barangkali ini akan lebih baik lagi. Termasuk pelayan perizinan,” kata dia.
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan KPK saat berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). KPK resmi menahan Neneng Hassanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menurut Eka, dalam waktu dekat dirinya akan membicarkana soal pengisian jabatan tersebut dengan Sekretaris Daerah Bekasi. “Dalam waktu dekat saya akan mengadakan rapat dengan Sekda, dengan BKD untuk kita carikan, untuk Plt,” kata dia.
Eka mengatakan, secepatnya akan berkonsolidasi dengan Aparatur Negeri Sipil (ASN) kabupaten Bekasi.
Simak : Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta, DPRD Pernah Mengingatkan...
“Kita akan menjalankan kekompakan, kebersamaan, untuk kita maksimalkan kembali, kita optimalkan kembali roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Jadi untuk saat ini, kita akan satukan. Kita akan, bagaimana kekompakan untuk semua tugas yang ada di Kabupaten Bekasi, akan kita laksanakan dengan baik,” kata dia.
Eka tiba di Gedung Sate, Bandung ditemani Sektretaris Daerah Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, serta petinggi polisi, TNI, dan kejaksaan Kabuapten Bekasi . Eka menerima penyerahahan Surat Menteri Dalam Negeri yang berisi penunjukannya sebgai Pelaksana Tugas Bupati, serta formulir berita gubernur Jawa Barat tentang penugasan wakil bupati Bekasi. “Arahanya global saja,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Kamis, 18 Oktober 2018.
Uu meminta wakil bupati Bekasi menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas Bupati agar mengikuti aturan yang ada. “Seluruh pemerintah itu sudah payung hukumnya dalam segala hal, tinggal kita menempati, mengikuti apa yang harus dilakukan di saat ingin membuat sebuat kebijakan. Seperti halnya kita seorang Muslim ingin melaksanakan sesuatu, ada payung hukumnya, kalau tidak ada payung hukumnya berarti dosa,” kata dia.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, dua dokumen yang diserahkan simbolis pada wakil bupati Bekasi. “Penyerahan simbolis Surat Menteri Dalam Negeri dan Formulir Gubernur,” kata dia, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca juga : Kisruh Dana Hibah Sampah ke Kota Bekasi, Anies: Kami Sudah Membayar
Iwa mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Barat telah mengirim surat Formulir Berita Gubernur Jawa Barat setelah mendapat kepastian penahanan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin oleh KPK tanggal 16 Oktober 2018.
Selanjutnya Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat menunjuk wakil bupati Bekasi menjadi pelaksana tugas bupati yang ditandatangani menteri tanggal 16 Oktober 2018. “Hari ini dilaksanakn penyerahan surat Mendagri tentang penugasan Wakil Bupati Bekasi,” kata dia.