TEMPO.CO, Jakarta -Artis Roro Fitria tampak syok setelah mendengar vonis empat tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski tidak terbukti sebagai pengedar sabu.
"(Vonis) tidak adil, saya syok, saya tidak terima," kata Roro Fitria sembari terisak usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca : Roro Fitria Divonis 4 Tahun Bui, Ini Kata Kuasa Hukum Mau Ajukan Banding
Sebelumnya, dia seperti menanggung beban berat tak berkesudahan. "Sangat luar biasa cobaan yang saya alami," kata artis dan model Roro Fitria sebelum menjalani persidangan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Oktober 2018.
Tahun ini memang menjadi tahun penuh cobaan bagi wanita asal Yogyakarta itu. Masalah datang silih berganti mulai dari kasus peredaran narkoba yang disangkakan kepadanya pada Februari lalu, sampai ibundanya meninggal dunia pada Senin, 15 Oktober 2018 lalu.