Menurut Deddy, setiap pembangunan berskala metropolitan, setidaknya yang berdampak metropolitan, di enam kawasan yang telah diatur dalam perda tersebut harus mendapat rekomendasi dari pemerintah provinsi. Butuh rekomendasi karena nantinya harus terintegrasi.
Baca juga:
Rumah Bupati Bekasi di Cikarang Bak Istana
“Itu perintah perda,” katanya sambil menambahkan bahwa rencana pembangunan besar-besaran Meikarta diketahuinya sebatas dari iklan di media massa. “Saya ditugaskan sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Deddy Mizwar.
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berdasarkan pemasaran yang dilakukan pengembangnya pada saat itu, Meikarta akan dikembangkan hingga seluas 2000 hektare. Nilai proyek mencapai Rp 278 triliun untuk rencana konsep kota metropolitan seperti New York dan Tokyo. Kota baru Meikarta rencananya akan diisi 298 menara apartemen setinggi 35-46 lantai yang saat itu sudah dipesan sebagian.
"Tadi saya cek catatan, sudah ada 99.300 unit (apartemen) yang dipesan," ujar Chief Marketing Officer Lippo Homes, Jopy Rusli, saat peluncuran Meikarta di Maxx Box Orange County, Cikarang, pada waktu yang hampir bersamaan.