TEMPO.CO, Bogor – Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan usaha tambang galian C di Kabupaten Bogor tersebar hampir di setiap kecamatan.
Namun, tidak semua usaha tambang tersebut memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat. “Dari data yang diperoleh, di 7 kecamatan saja seperti Gunung Putri, Klapannunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, Tanjungsari, dan Sukamakmur ada 22 titik galian ilegal,” kata Agus kepada Tempo, Kamis 18 Oktober 2018.
Hal tersebut, lanjut Agus, belum termasuk usaha tambang yang ada di 33 kecamatan lain dari total 40 kecamatan se Kabupaten Bogor. “Mungkin bisa lebih dari 22 titik yang sudah teridentifikasi itu,” kata Agus.
Untuk itu, lanjut Agus, pihaknya akan terus estafet menertibkan pengusaha nakal yang melakukan penambangan liar di Kabupaten Bogor. “Kami sudah lakukan operasi selama tiga hari mulai dari hari senin kemarin, dan sudah ada tiga tambang yang kami segel,” lanjut Agus.
Agus mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015, Perda Prov Jawa Barat nomor 2 tahun 2017, dan undang-undang lingkungan. “Ancamannya bisa berupa pidana penjara 10 tahun,” kata Agus.
Diketahui, saat ini aparat gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Polres Bogor, Perhutani, dan Dinas ESDM Jawa Barat, sudah menyegel tiga lokasi dugaan tambang galian C ilegal.
Ketiganya berada di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Desa Linggar Mukti, Kecamatan Klapanunggal, dan Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari. Dua dari tiga lokasi tambang tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Bogor guna tindak lanjut.