TEMPO.CO, Jakarta - Artis Roro Fitria langsung menangis begitu mendengar hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadapnya sebagai terdakwa kepemilikan narkoba. Roro Fitria juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta, dan jika tidak sanggup membayar bisa digantikan dengan tiga bulan penjara.
Baca:
Vonis untuk Roro Fitria, Kenapa Ahli Sebut Pasal Keranjang Sampah?
“Saya merasa tidak adil. Ya Allah," kata Roro saat dibawa menuju ruang tahanan seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Oktober 2018. "Saya sangat sedih. Saya sangat syok. Saya tidak terima.”
Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafri, menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara terhadap kliennya. Dia sependapat vonis hakim terlampau berat. "Pasti kami akan ajukan banding.”
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis itu dalam persidangan Kamis 18 Oktober 2018. Majelis hakim dipimpin hakim ketua Iswahyu Widodo.
Asgar mengatakan telah menduga sejak awal bahwa majelis hakim bakal menggunakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab, dia menambahkan, jaksa tak berhasil membuktikan Roro sebagai pengedar. “Sehingga tidak bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 1.”
Baca juga:
Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara, Apa Saja Pertimbangan Hakim?
Menurut dia, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara lantaran hukuman minimal dalam pasal 112 ayat 1 adalah empat tahun penjara. “Tidak bisa dikurangi 2/3 dari masa hukuman. Sebab empat tahun itu yang minimal," ujarnya.
Asgar mengatakan bakal meminta Roro kembali menjalani pemeriksaan oleh psikiater. Tujuannya, kata dia, sebagai bahan untuk mengajukan banding. "Tes urine kemarin negatif juga karena rentangnya terlalu lama sampai empat pekan setelah konsumsi sabu terakhir baru dites," ujarnya.
Karena urine negatif polisi tak menganggap Roro Fitria pengguna tapi pengedar narkoba.