Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Setor Dana Kompensasi Bau Sampah Rp 194 Miliar ke Bekasi

image-gnews
Sejumlah pekerja bersiap-siap memilah sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 5 November 2015. Pada 21 Oktober 2015, enam unit truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terjaring razia yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. TEMPO/Subekti
Sejumlah pekerja bersiap-siap memilah sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 5 November 2015. Pada 21 Oktober 2015, enam unit truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terjaring razia yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pencegatan truk sampah DKI Jakarta oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada Selasa lalu mengungkap masalah dana kompensasi TPST Bantargebang yang belum dipenuhi. 

Baca: Dana Hibah untuk Bekasi Diduga Digunakan Program Ok Oce

Menurut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, pencegatan itu terjadi karena Pemerintah DKI Jakarta belum memenuhi kewajiban memberikan dana hibah terhadap Kota Bekasi, yang rutin diberikan pemerintahan sebelumnya. Tahun ini, menurut Rahmat, Gubernur Anies Baswedan cuma mencairkan dana Rp 194 miliar untuk kompensasi baru Bantargebang.   

Kewajiban itu adalah memberikan dana hibah kemitraan untuk pembangunan infrastruktur kota setempat. Dana hibah ini adalah bagian dari kompensasi kepada Kota Bekasi atas keberadaan TPST Bantargebang yang sehari-hari menampung dan mengolah hingga 7000 ton sampah Jakarta. 

“Padahal sebelumnya DKI memberikan hibah lebih dari Rp 200 miliar yang dibayarkan setiap awal tahun,” katanya, Rabu lalu. Rachmat merujuk kepada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Menurut Kepala Biro Tata Pemerintah DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan dana kompensasi bau sampah untuk Pemerintah Kota Bekasi telah dicairkan seluruhnnya. Premi menjelaskan, dana kompensasi bau sampah tahun ini terdiri dari empat item senilai Rp 194 miliar.

Nilai itu diperoleh dari hasil perjanjian kerja sama pengelolaan sampah di Bantargebang, Bekasi. Premi menyatakan telah mencairkan dana kompensasi bau sampah pada Mei 2018

"Cair tahun ini dan sudah lunas sampai Desember sebenarnya," kata Premi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sopir truk sampah DKI berkumpul di dekat Stadion Patriot usai truknya dihentikan Dishub Bekasi, Rabu 17 Oktober 2018. Tempo/Adi Warsono

Item pertama, yakni bantuan langsung tunai. Pemprov DKI, menurut Premi, menyalurkan Rp 70 miliar untuk memberikan bantuan langsung tunai. Bantuan ini yang kemudian disalurkan kepada 18 ribu kepala keluarga di Bantargebang. Setiap kepala keluarga memperoleh Rp 600 ribu per tiga bulan.

Tiga item lainnya untuk pemulihan lingkungan, penanggulangan sampah, dan pelayanan kesehatan warga yang terdampak sampah Bantargebang. Realisasinya seperti pengadaan ambulans dan pemulihan lingkungan di turap Kali Asem, Bekasi.

Total dana untuk tiga item tersebut Rp 124 miliar. Adapun dana kompensasi bau sampah dinamakan community development yang bersifat wajib. "Bantuan keuangan yang bersifat wajib akibat dampak TPST Bantargebang," ujar Premi.

Premi memaparkan, Pemprov DKI membedakan dua bantuan keuangan untuk kota lain, yakni bantuan bersifat khusus dan umum. Bantuan khusus berarti dana wajib atau kompensasi bau sampah untuk Pemkot Bekasi.

Baca: DKI Heran Truk Boleh Melintas Era Ahok, Tapi Dicegat di Era Anies

Sementara bantuan umum untuk Kota Bekasi adalah bantuan keuangan yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan pemberi bantuan. Bantuan ini untuk  membangun proyek pembangunan dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

27 menit lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

1 hari lalu

Power plan PLTP Lumut Balai I, Semende Darat Laut beroperasi sejak 2019. Dari pembangkit milik PT. Pertamina Geothermal Energy area Lumut Balai, energi sebesar 55Mw dialirkan untuk menjaga sistem kelistrikan di Sumbagsel. TEMPO/Parliza Hendrawan
Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melakukan berbagai inisiatif untuk menjaga lingkungan.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

1 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

1 hari lalu

Sejumlah wisatawan melihat suasana Gunung Bromo di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Pasuruan, Jawa Timur, Senin, 1 Januari 2024. Bedasarkan data Balai Besar TNBTS pada Minggu (31/12), kunjungan wisatawan di wilayah tersebut mencapai 5.000 orang saat malam pergantian tahun 2024 . ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

Gunung Bromo akan ditutup sementara mulai dari 25 April 2024


8 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Memperingati Hari Bumi

2 hari lalu

Ilustrasi Selamatkan Dunia dari Sampah Plastik. shutterstock.com
8 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Memperingati Hari Bumi

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memperingati Hari Bumi dengan aktivitas yang menghargai dan melindungi planet ini. Berikut di antaranya.


Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

2 hari lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.


Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

2 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.


4 Sumber Bau Tak Sedap di Rumah dan Cara Mengusirnya

3 hari lalu

Ilustrasi wanita membersihkan rumah. Freepik.com/Rawpixel.com
4 Sumber Bau Tak Sedap di Rumah dan Cara Mengusirnya

Berikut barang yang biasa jadi sumber bau tak sedap di rumah dan cara mengatasinya agar Anda tak malu bila ada kerabat berkunjung.