TEMPO.CO, Jakarta - Pencegatan truk sampah DKI Jakarta oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada Selasa lalu mengungkap masalah dana kompensasi TPST Bantargebang yang belum dipenuhi.
Baca: Dana Hibah untuk Bekasi Diduga Digunakan Program Ok Oce
Menurut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, pencegatan itu terjadi karena Pemerintah DKI Jakarta belum memenuhi kewajiban memberikan dana hibah terhadap Kota Bekasi, yang rutin diberikan pemerintahan sebelumnya. Tahun ini, menurut Rahmat, Gubernur Anies Baswedan cuma mencairkan dana Rp 194 miliar untuk kompensasi baru Bantargebang.
Kewajiban itu adalah memberikan dana hibah kemitraan untuk pembangunan infrastruktur kota setempat. Dana hibah ini adalah bagian dari kompensasi kepada Kota Bekasi atas keberadaan TPST Bantargebang yang sehari-hari menampung dan mengolah hingga 7000 ton sampah Jakarta.
“Padahal sebelumnya DKI memberikan hibah lebih dari Rp 200 miliar yang dibayarkan setiap awal tahun,” katanya, Rabu lalu. Rachmat merujuk kepada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Kepala Biro Tata Pemerintah DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan dana kompensasi bau sampah untuk Pemerintah Kota Bekasi telah dicairkan seluruhnnya. Premi menjelaskan, dana kompensasi bau sampah tahun ini terdiri dari empat item senilai Rp 194 miliar.
Nilai itu diperoleh dari hasil perjanjian kerja sama pengelolaan sampah di Bantargebang, Bekasi. Premi menyatakan telah mencairkan dana kompensasi bau sampah pada Mei 2018
"Cair tahun ini dan sudah lunas sampai Desember sebenarnya," kata Premi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.
Sopir truk sampah DKI berkumpul di dekat Stadion Patriot usai truknya dihentikan Dishub Bekasi, Rabu 17 Oktober 2018. Tempo/Adi Warsono
Item pertama, yakni bantuan langsung tunai. Pemprov DKI, menurut Premi, menyalurkan Rp 70 miliar untuk memberikan bantuan langsung tunai. Bantuan ini yang kemudian disalurkan kepada 18 ribu kepala keluarga di Bantargebang. Setiap kepala keluarga memperoleh Rp 600 ribu per tiga bulan.
Tiga item lainnya untuk pemulihan lingkungan, penanggulangan sampah, dan pelayanan kesehatan warga yang terdampak sampah Bantargebang. Realisasinya seperti pengadaan ambulans dan pemulihan lingkungan di turap Kali Asem, Bekasi.
Total dana untuk tiga item tersebut Rp 124 miliar. Adapun dana kompensasi bau sampah dinamakan community development yang bersifat wajib. "Bantuan keuangan yang bersifat wajib akibat dampak TPST Bantargebang," ujar Premi.
Premi memaparkan, Pemprov DKI membedakan dua bantuan keuangan untuk kota lain, yakni bantuan bersifat khusus dan umum. Bantuan khusus berarti dana wajib atau kompensasi bau sampah untuk Pemkot Bekasi.
Baca: DKI Heran Truk Boleh Melintas Era Ahok, Tapi Dicegat di Era Anies
Sementara bantuan umum untuk Kota Bekasi adalah bantuan keuangan yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan pemberi bantuan. Bantuan ini untuk membangun proyek pembangunan dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI.