TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi dinilai terlambat menyerahkan revisi proposal dana hibah kepada pemerintah DKI Jakarta. Konsekuensinya, dana hibah itu tidak bisa dicairkan tahun ini.
Baca: Bekasi Minta Dana Hibah 2019 ke Anies Rp 1 Triliun, Untuk Apa?
Kepala Biro Tata Pemerintah DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, Kota Bekasi baru menyerahkan revisi proposal pada 15 Oktober 2018. Padahal, pemerintah DKI Jakarta sudah membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019.
"Di dalam Pergub itu sudah disebutkan bahwa pemerintah daerah harus menyerahkan proposal sebelum pembahasan KUA-PPAS," kata Premi di Balai Kota, Jumat, 19 Oktober 2018.
Dasar hukum yang dimaksud Premi adalah Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Lain yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemerintah Kota Bekasi telah mengajukan proposal bantuan dana sukarela pada Mei 2018. Namun, Premi mengembalikan proposal lantaran tak dilengkapi dengan dokumen perencanaan. Setelah melengkapi proposal itu, Kota Bekasi baru mengirimkan kembali pada 15 Oktober 2018.
Karena pengajuan proposal Bekasi melewati waktu pembahasan KUA-PPAS 2019, Premi mengusulkan anggaran kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Tujuannya agar dana bantuan itu masuk dalam KUA-PPAS 2019 DKI. Penganggaran dana bantuan sukarela untuk Bekasi itu nanti diputuskan oleh DPRD DKI Jakarta.
"Nanti apakah DPRD mau menerima atau tidak, karena ini kan berarti di luar RKPD ya," ujar Premi. "Kalau memang tidak, berarti kan pembahasannya nanti bisa untuk anggaran 2020 atau di APBD-P 2019.”
Polemik ihwal pemberian dana hibah dari DKI untuk Kota Bekasi mencuat setelah petugas Dinas Perhubungan Bekasi mencegah 51 truk sampah DKI masuk ke Bantargebang. Bekasi mengklaim, DKI belum memenuhi kewajiban memberikan dana hibah 2018.
Baca juga: Dana Hibah untuk Bekasi Diduga Digunakan Program Ok Oce
DKI memberikan dua jenis bantuan dana hibah kepada Kota Bekasi, yakni dana sukarela dan wajib. Dana wajib adalah uang kompensasi bau sampah sebesar Rp 194 miliar yang terdiri dari empat item. Sementara dana sukarela, yakni dana hibah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan DKI.