TEMPO.CO, Jakarta - Camat Tamansari Firmanudin menegaskan pembongkaran bangunan PAUD Tunas Bina di Kelurahan Pinangsia telah sesuai dengan prosedur. Bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berdiri di bahu jalan. “Semua sesuai aturan,” kata Firmanudin, Jumat, 19 Oktober 2018.
Baca: Anies Baswedan Minta Camat Gusur PAUD Contoh Penanganan Alexis
Karena itu Firmanudin tidak bisa memahami kenapa Gubernur Anies Baswedan justru menilai tindakannya itu salah. Bahkan Firmanudin harus mencopot jabatan sebagai camat untuk menjalani pemeriksaan.
Firmanudin menyatakan siap menjalani pemeriksaan. Dia tidak melakukan persiapan untuk membuat pembelaan dalam pemeriksaan nanti. “"Di Satpol PP ada bukti seperti apa, kan ada tim pemeriksa, ada investigasinya, nanti hasilnya ada," ujarnya. "Yang penting bagi saya ialah saya bukan koruptor, biarin saja lah."
Baca: Setelah Digusur, Bagaimana Nasib PAUD Tamansari?
Anies Baswedan sebelumnya mengatakan telah mencopot Camat Tamansari Firmanudin yang dianggap lalai dalam tugas terkait pembongkaran PAUD Tunas Bina Pinangsia. "Saya butuh pemimpin di tingkat wilayah yang bijaksana, sore itu juga sudah saya berhentiin," ujar Anies, Kamis lalu.