Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Tak Kucurkan Hibah, Wali Kota Bekasi Ancam Tutup Bantargebang

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberikan keterangan terkait pertemuan di Balaikota, Jakarta, 25 November 2015. Pertemuan tersebut membicarakan perjanjian antara pemerintah DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait pembuangan sampah warga Jakarta di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberikan keterangan terkait pertemuan di Balaikota, Jakarta, 25 November 2015. Pertemuan tersebut membicarakan perjanjian antara pemerintah DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait pembuangan sampah warga Jakarta di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ancam tutup TPST Bantargebang jika Pemerintah Provinsi DKI tak segera ambil keputuskan soal dana hibah kemitraan yang mandek. Dana hibah kemitraan ini rutin mengalir pada era Jokowi, Ahok hingga Djarot menjadi Gubernur DKI.

Baca: Soal Sampah Ibu Kota, Wali Kota Bekasi: Kami Bukan Pembantu DKI

"Saya kira kalau tidak ada keputusan, akan berlanjut (penghentian truk), jangan dihentikan ditutup juga bisa," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat, 19 Oktober 2018. 

Dinas Perhubungan Kota Bekasi sudah dua kali mencegat dan menghalangi puluhan truk sampah DKI yang hendak menuju Bantargebang. Penghentian truk sampah DKI pertama kali terjadi pada Rabu lalu dan Jumat, 19 Oktober 2018.    

Rahmat menilai sebetulnya kompensasi dari keberadaan TPST Bantargebang yang diberikan kepada Kota Bekasi tak sebanding. Sebab, keberadaan TPST Bantargebang cukup mengganggu warganya, khususnya di Kecamatan Bantargebang.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menunjukkan addendum PTSP Bantar Gebang yang sudah ditandatangani, di Balai Kota Jakarta, Selasa, 18 April 2017. Tempo/ Benedicta Alvinta (magang)

Karena itu, menurut dia, butuh komitmen dalam perjanjian kerja sama yang telah dibuat. Menurut Rahmat, ada kontrak perjanjian kerja sama yang harus dipahami dan harus sama-sama dilakukan tentang hak kewajibannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rahmat juga membandingkan pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ahok. Menurut Rahmat, pada era Ahok, Kota Bekasi selalu diundang ke Balai Kota DKI untuk membicarakan pelaksanaan dan kendala dana kemitraan itu.   

"Seharusnya Gubernur ngundang kita ke sana seperti jaman Pak Ahok ke Balai Kota," kata Rahmat. "Kalau sekarang saya tidak mau. Gubernur yang harus lihat ke Bantargebang, nanti saya yang mengantar," kata Rahmat.

Pada September 2017, misalnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pernah menemui Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI. Kedua kepala daerah itu duduk bersama untuk membahas masalah penyerapan anggaran untuk pembuatan sumur artesis bagi warga Bantargebang.  

Baca: DKI Menunggak Uang Bau Sampah 5 Bulan, Bekasi Terpaksa Menalangi

Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI hanya mengucurkan dana kompensasi bau dan mencoret dana hibah kemitraan untuk Kota Bekasi. Alasannya, Pemerintah Kota Bekasi tak dapat menyerap kucuran tahun 2017.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Pengakuan Kernet Truk Tangki Oplos Pertalite

1 hari lalu

Seorang pejalan kaki melintas di depan SPBU yang ditutup sementara di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Maret 2024. Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menutup sementara SPBU tersebut pascakejadian puluhan kendaraan bermotor yang mogok karena BBM tercampur air dan pihak terkait telah mengambil sampel dari tempat penyimpanan bahan bakar. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Pengakuan Kernet Truk Tangki Oplos Pertalite

Kernet dan sopir truk tangki bersekongkol menjual secara ilegal BBM jenis Pertalite sebanyak 1.800 liter kepada petugas keamanan di SPBU Karawang.


Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

1 hari lalu

Pelanggan SPBU di Bekasi menunjukkan BBM Pertalite bercampur air, Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Adi Warsono
Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

Ketiga tersangka kasus BBM campur air di SPBU Bekasi itu terancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina jadi Tersangka BBM Bercampur Air di SPBU Bekasi

1 hari lalu

SPBU di Jalan Juanda, Bekasi terkontaminasi air.  Tempo/Adi Warsono
Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina jadi Tersangka BBM Bercampur Air di SPBU Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus BBM Pertalite bercampur air di SPBU 34.17106.


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.