Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Rotasi 38 Perwira Menengah dan Pertama, Sebab...

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (kedua kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan terhadap dirinya tersebut ditangkap kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 4 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (kedua kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax tentang penganiayaan terhadap dirinya tersebut ditangkap kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 4 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya inspektur Jenderal Idham Azis merotasi sebanyak 38 perwira menengah dan perwira pertama polisi. Rotasi itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/946/X/KEP/2018 tertanggal 19 Oktober 2018.

Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat menandatangani surat tersebut atas nama Idham.

Baca : Hoax Ratna Sarumpaet, Kata Polisi Soal Agenda Pemeriksaan Saksi Lain

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan rotasi semacam itu bertujuan sebagai penyegaran institusi kepolisian. "Juga untuk meningkatkan kinerja di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Argo ketika dikonfirmasi pada Ahad, 21 Oktober 2018.

Adapun beberapa perwira yang dirotasi adalah Ajun Komisaris Besar Tumpak Simangunsong, sebelumnya penyidik Madya 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diangkat menjadi Kepala Kepolisian Sektor Setiabudi. Kemudian Komisaris Andi Sinjaya, Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus, diangkat menjadi Kasat Reskrim Polda Metro Jaya.

Selanjutnya ada Komisaris Deddy Kurniawan, sebelumnya Kapolsek Serpong, diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Depok. Posisinya kemudian digantikan oleh Komisaris Stephanus Luckyto Andry Wicaksono yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kelapa Dua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jabatan Kapolsek Kelapa Dua kini diisi oleh Kompol Effendi. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Koja yang sekarang diisi oleh Komisaris Budi Cahyono, bekas Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Simak pula :

2 Tersangka Peluru Nyasar ke DPR Disebut Belum Anggota Perbakin
Wali Kota Bekasi Libatkan Dua Menteri Stop Pencemaran Kali Bekasi

Kemudian Ajun Komisaris Besar I Nengah Adi Putra, mantan Kasubdit Gasum Ditsabhara Polda Metro Jaya, diangkat menjadi Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi Adi digantikan oleh Ajun Komisaris Besar Jasalmon Sihombing yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Muda bidang Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Lalu, Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya digantikan oleh Komisaris Handik Zusen, pindahan dari Polda Maluku. Posisi sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta barat kini diisi oleh Komisaris Dery Agung Wijaya. Dery sebelumnya menjabat sebagai Pamen Polda Metro Jaya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

2 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

7 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

9 jam lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Portugal.


Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

2 hari lalu

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

Aparat kepolisian masih mengejar satu orang DPO berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba jenis ekstasi serbuk itu.


Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

3 hari lalu

Charlie Chandra (kiri) ditangkap polisi di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara. Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

4 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.