TEMPO.CO, Bekasi - Bibit kisruh dana hibah kemitraan terkait pemanfaatan lahan TPST Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berawal dari akhir 2017. Saat itu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengingatkan adanya komitmen dana hibah itu dari era pemerintahan sebelum Anies Baswedan.
Baca:
Hibah 2018 Mandek, Kota Bekasi Minta Rp 3 Triliun untuk 2019
Dikutip dari artikel Koran Tempo edisi 13 Desember 2017, Rahmat menyatakan telah menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk membahas dana kemitraan tersebut. "Kami sepakat membentuk tim kecil dulu," ujarnya.
Pada saat itu Rahmat mengungkapkan, dia mengajukan proposal dana hampir Rp 1 triliun, yang akan dia gunakan untuk pengendalian banjir dan macet. Menurut Rahmat, upaya pengendalian itu nantinya juga bisa dinikmati pemerintah Jakarta.
Dia lalu memperkirakan dana kemitraan yang disetujui sebesar Rp 350 miliar. "Mungkin diberikan pada anggaran perubahan tahun depan," tuturnya menambahkan.
Baca:
Kisruh Dana Hibah, Wali Kota Bekasi Siap Tolak Undangan Anies
Tindakan penghadangan truk Kamis dan Jumat 18-19 Oktober 2018 lalu menunjukkan janji tak terealisasi. Sedangkan Sandiaga Uno telah mengundurkan diri untuk maju sebagai cawapres per Juli, jauh sebelum anggaran perubahan DKI 2018 diketok.
Kisruh yang sekarang terjadi dipastikan seputar pengucuran dana hibah kemitraan tersebut. Ini karena pada akhir tahun lalu Rahmat menyatakan penundaan tidak terjadi pada dana kompensasi bau sampah dari TPST Bantargebang senilai lebih dari Rp 202 miliar untuk diterima 2018.
Baca:
Kisruh Hibah untuk Bekasi, Anies Anggap Semua Sudah Diserahkan
Dana itu untuk bantuan langsung tunai bagi 18 ribu keluarga, yang masing-masing menerima Rp 900 ribu per tiga bulan. Sebanyak Rp 300 ribu lainnya masuk ke kas lembaga pemberdayaan masyarakat di Bantargebang untuk kegiatan sosial.