TEMPO.CO, Jakarta - Traffic Management Center Polda Metro Jaya menayangkan video pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera CCTV tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Baca: Enam Hari Uji Coba Tilang Elektronik, 613 Pelanggaran Terekam
Video CCTV itu ditayangkan di akun twitter resmi mereka @TMCPoldaMetro. Publikasi itu disertai keterangan bahwa pelanggaran lampu merah itu terjadi pada Senin dinihari, 22 Oktober 2018 pukul 04.22 WIB di kawasan Jalan MH. Thamrin.
"Pelanggaran lalu lintas hari Senin, tgl 22 Oktober 2018 pukul 04.22.14 Wib di Jl MH. Thamrin dgn kecepatan di atas 40 Km/Jam tertangkap kamera E-TLE dgn jelas & akurat," cuit akun tersebut.
Dalam video yang dipublikasikan pada pukul 08.22 itu terlihat sepeda motor melanggar lalu lintas. Terlihat pula mobil jenis Kijang Kapsul berwarna silver menerobos lampu lalu lintas yang menunjukkan warna merah dengan kecepatan cukup tinggi.
Video tersebut juga merekam nomor polisi kendaraan secara jelas. Terlihat kijang kapsul itu bernomor polisi B 1752 YVD.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan sosialisasi pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik yang mengandalkan kamera CCTV. Sosialisasi ini dilakukan pekan lalu tanggal 15 Oktober 2018.
"Tujuannya supaya warga mengetahui proses E-TLE ini akan berlangsung, mulai 1 November sudah dilakukan penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf di kawasan Sarinah pada saat itu.
Baca: Uji Coba Tilang Elektronik, Pelanggar Ada Kendaraan TNI - Polri
Selama Oktober 2018, Dirlantas Polda Metro melakukan uji coba E-TLE. Dalam tilang elektronik, pantauan pelanggaran dilakukan melalui kamera CCTV dengan spesifikasi definisi tinggi. Proses pemberian sanksi dan pembayarannya pun sepenuhnya secara elektronik.