TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lestari menjelaskan alasan pihaknya menghapus dana hibah kemitraan untuk Pemerintah Kota Bekasi di tahun 2018 ini. Menurut dia, penghapusan itu berkaitan dengan laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2017 yang tak kunjung diberikan Pemkot Bekasi.
“Bantuan keuangan itu baru bisa diberikan kalau laporan keuangan tahun sebelumnya berjalan, diselesaikan, dan harus hasil audit,” ujar Premi saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Oktober 2018 terkait kisruh dana hibah.
Baca : Kisruh Dana Hibah DKI, Begini TPST Bantargebang di Bekasi dalam Angka
Premi mengatakan Pemkot Bekasi sampai saat ini belum memberikan LPJ tahun 2017 sebesar Rp202 miliar. Dana itu dialokasikan Pemprov DKI tahun 2017, tapi proyek pengerjaannya baru mulai tahun 2018.
Sehingga, Pemprov tak bisa memberikan dana kemitraan di tahun 2018 ini. “Anda kerjakan dulu yang 2018 itu,” kata dia.
Premi mengatakan dana miliaran rupiah itu dipergunakan Pemkot Bekasi untuk pembangunan flyover Cipendawa dan flyover Rawa Panjang yang masa kontraknya hingga Desember 2018. Namun, belum selesai LPJ proyek itu dibuat, Pemkot Bekasi kembali mengajukan permohonan dana kemitraan sebesar Rp1 triliun pada bulan Februari lalu.
Saat itu Pemkot Bekasi tak memberikan rincian penggunaan dana, sehingga DKI tak membahas lebih lanjut permohonan itu
Simak : Hari Ini Ratna Sarumpaet Akan Jalani Pemeriksaan Polisi
Baru pada 15 Oktober, Pemkot Bekasi memberikan rincian permohonan dana kemitraan. Dalam pengajuan kedua itu, dana meningkat menjadi Rp2 triliun. Di riinciannya, dana itu akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan flyover Rawa Panjang dan flyover Cipendawa.
Truk kapasitas 12 ton milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengangkut sampah di TPS Muara Baru, Penjaringan, yang menggunung usai kisruh dana hibah Bekasi, Senin 22 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
“Pada 17 Oktober kami minta dokumen rancangan anggaran biayanya bersama dokumen pembebasan lahannya,” ujar Premi. Pemkot Bekasi lalu hanya memberikan dokumen perencanaan teknis dan rencana kebutuhan lahan, sedangkan dokumen pembebasan lahan belum ada.
Selain karena tak ada LPJ tahun 2017, Premi mengatakan pengajuan dana triliunan itu tak bisa begitu saja dikabulkan Pemprov DKI.
Simak juga :
Banyak Ekstasi di Diskotek Old City? Anies Baswedan: Akan Ditutup
Ada proses yang harus dilalui sejak pengajuan dana melalui proposal tanggal 15 Oktober itu. “Kami harus bahas dulu di tim koordinasi bantuan keuangan,” kata dia.
Buntut dari polemik dana hibah ini, Pemkot Bekasi mengancam akan menutup TPST Bantargebang. Mendapat ancaman itu, Anies mengtakan Pemprov DKI merasa tak melanggar perjanjian kerja sama dengan Bekasi. menurut dia DKI sudah memberikan dana hibah yang wajib diberikan sebesar Rp194 miliar kepada Bekasi. Sedangkan dana Rp2 triliun merupakan dana kemitraan yang sifatnya tak wajib.