TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi mencekal mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Polisi Melengkapi Berkas Korupsi Nur Mahmudi Ismail dari Kejari
Menurut dia, surat pencekalan itu telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kamis, 18 Oktober 2018. “Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Oktober 2018.
Sebelumnya, polisi mencekal Nur Mahmudi bepergian ke luar negeri hingga 22 September 2018. Pencekalan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pelebaran jalan.
Ada dua tersangka dalam kasus korupsi yang diperhitungkan merugikan negara Rp 10 miliar tersebut. Seorang lain yang ditetapkan tersangka adalah mantan Sekretaris Kota Depok, Harry Prihanto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.
Baca juga: Wali Kota Rahmat Effendi ke Balai Kota DKI Terkait Dana Hibah
Nur Mahmudi terseret dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Pengusutan proyek yang diduga menggasak uang negara Rp 10 miliar tersebut dilakukan sejak pertengahan 2017. Proyek pelebaran jalan itu mestinya dilaksanakan pada 2015. Jalan itu rencananya dilebarkan menjadi 14 meter dari semula lebih-kurang 5 meter.
Belanja lahan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok masa Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pada 2013, 2015, dan 2016. Namun hingga saat ini kondisi Jalan Nangka tak berubah, padahal dana sudah mengucur.