TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tiga dari empat orang pelaku pencurian spesialis pencurian rumah kosong di malam hari ditangkap tim Vipers Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Tepatnya polisi menangkap mereka pada Ahad 21 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 06.00 WIB di daerah Tanah Baru, Depok.
"Para pelaku ini beraksi selalu di Tangerang Selatan, korban yang melapor ke Polres Tangerang Selatan sebanyak 13 LP," kata wakil kepala polres Tangerang Selatan Komisaris Arman, Senin, 22 Oktober 2018 terkait sejumlah laporan pencurian tersebut.
Baca : Pencuri Spesialis Rumah Kosong Bersenjata Api Dibekuk di Bekasi
Menurut Arman keempat pelaku yakni Siyam, 38 tahun, Darmin (26), Supri (28) dan satu orang yang DPO berinisial Dul melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat memanjat tembok pagar lalu mencongkel jendela rumah targetnya.
"Dalam sehari, pelaku memasuki tiga TKP di perumahan The Icon BSD lewat belakang rumah dengan menggunakan tali untuk memanjat, yang masuk kedalam rumah tersangka Siyam dan Darmin, kemudian Supri dan Dul bertugas untuk mengawasi dan membonceng tersangka yang masuk kedalam rumah," katanya.
Otak dari semua pencurian ini, kata Arman yakin tersangka Siyam, dia yang mengatur semua rencana dan mengajak tersangka lainnya untuk melakukan pencurian tersebut.
"Para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari disaat para penghuni rumah tertidur lelap, mereka menjarah barang berharga yang mudah di ambil dan mudah di jual," katanya.
Dari tangan tiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian berupa satu unit TV, tiga buah laptop, tiga buah telepon genggam, puluhan shower dan keran air, serta puluhan unit MCB listrik.
Simak pula :
Alasan DKI Jakarta Stop Dana Hibah Kemitraan dengan Bekasi
"Untuk alat-alat yang digunakan pelaku yakni dua buah obeng, dua buah linggis kecil, dua buah tang, tali tambang, tas ransel, besi letter U serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku," ujarnya.
Para tersangka, kata Arman dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara barang bukti dan ketiga pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap, pelaku melawan dengan menggunakan linggis," ungkapnya.