TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi berencana menambah masa tahanan aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax.
“Ya, 40 hari ke depan,” kata Argo di kantornya pada Senin, 22 Oktober 2018.
Baca : Pemeriksaan Tambahan, Polisi Gali Operasi Plastik Ratna Sarumpaet
Alasannya, kata Argo, polisi masih membutuhkan waktu untuk menggali keterangan serta pemberkasan kasus berita bohong yang menjerat wanita berusia 69 tahun itu.
Polisi sebelumnya menangkap Ratna di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 Oktober 2018 lalu sesaat sebelum terbang ke Cile. Ratna ditangkap akibat berita bohong ihwal penganiayaan dirinya ketika tengah berada di daerah Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Polisi akhirnya menahan ibu dari Atiqah Hasiholan itu di Rutan Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2018 selama 20 hari untuk keperluan pemeriksaan. Jika mengacu pada tanggal tersebut, maka masa tahanan Ratna akan habis pada Kamis pekan ini, 25 Oktober 2018.
Hari ini polisi berencana kembali memeriksa Ratna untuk menggali ihwal operasi plastik yang ia jalani di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, pada bulan lalu.
Simak juga :
Retakan Tanah 20 Meter Muncul di Cimanggis Depok, Tanah Bergerak?
Argo mengatakan, pemeriksaan tambahan diperlukan lantaran masih ada ketidaksesuaian antara keterangan Ratna dengan beberapa saksi yang sebelumnya telah diperiksa. “Misalnya berkaitan dengan operasi pertama, kedua, dan pembiayaan dari mana itu masih perlu tambahan pemeriksaan,” ujar Argo.
Polisi sebelumnya telah memeriksa pihak Rumah Sakit Khusus Bina Estetika tempat Ratna Sarumpaet menjalani operasi plastik, dan beberapa orang lainnya dalam beberapa pekan terakhir.