TEMPO.CO, Bekasi – Saat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Gubernur DKI Jakarta melakukan pembahasan tentang dana kompensasi sampah dan kemitraan di Balai Kota Jakarta hari ini, warga Kecamatan Bantargebang menuntut dinaikkannya uang kompensasi dampak lingkungan atau uang bau sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Baca juga: Cipika Cipiki Anies dan Pepen Akhiri Kisruh Hibah Bantargebang?
Mereka beranggapan, uang bau sampah selama ini yang sebesar Rp 200 ribu per bulan per warga tidak sebanding dengan kebutuhan hidup sehari-hari. "Nggak cukup, cuma Rp 200 ribu buat beli apa sekarang?," kata Mamat, warga Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, saat ditemui Tempo, Senin, 22 Oktober 2018.
Mamat adalah pedagang yang rumahnya tidak jauh dari TPST Bantarbang. Jarak tempat usaha warung kelontongnya dengan gunungan sampah di atas lahan 110 hektare tersebut sekitar 1 kilometer.
Menurut Mamat, dana kompensasi Rp 200 ribu habis untuk sekali belanja ke pasar. "Paling berdampak adalah pakaian ikut bau, dan air minum," ujar Mamat.
Tetangga Mamat, Lala, mengatakan, meski dana kompensasi dari Pemerintah DKI Jakarta yang dibayarkan melalui Pemerintah Kota Bekasi lancar, tapi uang sebesar Rp 200 ribu dinilai terlalu kecil. "Enggak sebanding dengan apa yang kami rasakan," kata Lala.
Ibu ruamh tangga itu setiap hari melihat antrean truk berisi sampah masuk ke dalam TPST Bantargebang. Deru mesin truk-truk besar cukup mengganggu ke telinganya. Apalagi, truk masuk ke dalam tempat pembuangan sampah itu selama 24 jam. "Lima tahun lalu nggak sebanyak sekarang truk sampah yang datang," kata ibu dua anak ini.
Beda halnya dengan Sumardi. Warga Kelurahan Sumurbatu, itu meminta rehabilitasi total TPST Bantargebang. Sebab, kompensasi uang bau sampah dinilai tak akan menyelesaikan persoalan bau sampah di wilayahnya. "Kalau tidak ada perbaikan, sampai kapan pun bau sampah pasti akan terjadi," ujar Sumadi.
Baca juga: Kisruh Dana Hibah, Bekasi Pinjam 50 Truk Sampah Jakarta
Sebabnya, kata dia, gunung sampah di TPST Bantargebang lebih tinggi daripada pepohonan yang tumbuh di wilayah tersebut. Gunungan sampah itu, sampai saat ini terus tinggi. "Tergantung niat untuk mengolah sampah dengan teknologi," ujar tokoh masyarakata ini.
Pemerintah DKI Jakarta memberikan kompensasi dala, bentuk bau sampah kepada warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang yang terdampak TPST Bantargebang, di antaranya Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu.
Total ada 18 ribu keluarga yang bermukim di sana. Sejak ditake over oleh DKI dari PT. Godang Tua Jaya pada 2015, nilai kompensasi yang diterima warga Bantargebang naik dari Rp 100 ribu tiap bulan menjadi Rp 200 ribu.