TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran Fadli Zon tak bisa hadir. Fadli Zon seharusnya menjadi saksi ahli meringankan untuk caleg dari Partai Gerindra itu.
Baca: Kepada Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet Minta Hoax Tak Disebar
Sidang dengan agenda saksi ahli untuk terdakwa Ahmad Dhani sedianya dilaksanakan hari ini, Senin 22 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang akan dilanjutkan pada 29 Oktober 2018. Jika tidak ada saksi ahli, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap terdakwa," kata Hakim Ketua Ratmoho kepada Ahmad Dhani.
Kasus yang menjerat Ahmad Dhani bermula dari laporan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, pada Maret 2017 silam.
Laporan tersebut terkait dengan cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.
Baca: Ahmad Dhani Hadirkan Ahli Pidana untuk Membelanya di Pengadilan
Menurut Ahmad Dhani, saksi ahli yang didatangkan tim penasihat hukumnya adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon. Dia menjadi saksi ahli politik dan pejabat negara. Namun Fadli berhalangan hadir karena jadwal pekerjaan.