Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Kirim Balik Berkas Korupsi Nur Mahmudi Ismail ke Jaksa

image-gnews
Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dimintai keterangan oleh wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Polres Kota Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 13 September 2018. Politikus yang juga pernah menjadi Menteri Kehutanan itu disangka merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam proyek pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka dalam proyek yang dikerjakan sejak 2015 itu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dimintai keterangan oleh wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Polres Kota Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 13 September 2018. Politikus yang juga pernah menjadi Menteri Kehutanan itu disangka merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam proyek pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka dalam proyek yang dikerjakan sejak 2015 itu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Polres Kota Depok menyerahkan kembali berkas penyidikan kasus korupsi mantan Wali Kota Depok dua periode Nur Mahmudi Ismail ke kejaksaan. Berkas termasuk milik Harry Prihanto, mantan Sekretaris Kota Depok, yang bersama Nur Mahmudi Ismail telah merugikan negara senilai Rp 10 miliar dalam proyek pelebaran jalan.

Baca:
Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail

Berkas dua tersangka sudah pernah diserahkan ke jaksa namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap. “Tadi siang diserahkan kembali ke kejaksaan,” kata Kepala Bagian Humas Polres Kota Depok, Ajun Komisaris Firdaus, Senin 22 Oktober 2018. 

Proyek jalan yang dimaksud adalah pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Proyek mestinya sudah mulai bergulir pada 2015. Rencananya jalan akan dilebarkan menjadi 14 meter dari eksisting kurang lebih 5 meter. Namun hingga kini tak terealisasi.

Polisi lalu mengusut proyek yang diduga menggasak uang negara Rp 10 miliar tersebut sejak pertengahan 2017. Penetapan tersangka setelah melalui pemeriksaan sejumlah besar saksi. 

Baca:
Diperiksa Belasan Jam, Nur Mahmudi Ismail Lolos dari Penahanan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk penyidikan yang sedang berjalan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik telah meminta perpanjangan masa pencekalan Nur Mahmudi Ismail. Surat pencekalan itu telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kamis, 18 Oktober 2018.

“Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Oktober 2018.

Baca: 
Korupsi Proyek Jalan, Nur Mahmudi Ismail Bantah Bantu Proses Izin

Sebelumnya polisi telah meminta Nur Mahmudi Ismail dicekal bepergian ke luar negeri hingga 22 September 2018. Pencekalan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pelebaran jalan pada 20 Agustus 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

8 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

8 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

9 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

9 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

9 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

9 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

13 jam lalu

Ketua RW 01 di Kelurahan Tugu, Lili Ramli, seusai menceritakan penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba, di rumahnya, Rabu malam, 24 April 2024. Pesta narkoba berlangsung di rumah dua anggota polisi di Kampung Palsigunung, RT 007 RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 19 April 2024. TEMPO/ Ihsan Reliubun
Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

Lili Ramli, Ketua RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, segera mengumpulkan warganya usai penangkapan 5 polisi yang diduga pesta narkoba


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

18 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

21 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

1 hari lalu

Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.