TEMPO.CO, Depok - Polres Kota Depok menyerahkan kembali berkas penyidikan kasus korupsi mantan Wali Kota Depok dua periode Nur Mahmudi Ismail ke kejaksaan. Berkas termasuk milik Harry Prihanto, mantan Sekretaris Kota Depok, yang bersama Nur Mahmudi Ismail telah merugikan negara senilai Rp 10 miliar dalam proyek pelebaran jalan.
Baca:
Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail
Berkas dua tersangka sudah pernah diserahkan ke jaksa namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap. “Tadi siang diserahkan kembali ke kejaksaan,” kata Kepala Bagian Humas Polres Kota Depok, Ajun Komisaris Firdaus, Senin 22 Oktober 2018.
Proyek jalan yang dimaksud adalah pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Proyek mestinya sudah mulai bergulir pada 2015. Rencananya jalan akan dilebarkan menjadi 14 meter dari eksisting kurang lebih 5 meter. Namun hingga kini tak terealisasi.
Polisi lalu mengusut proyek yang diduga menggasak uang negara Rp 10 miliar tersebut sejak pertengahan 2017. Penetapan tersangka setelah melalui pemeriksaan sejumlah besar saksi.
Baca:
Diperiksa Belasan Jam, Nur Mahmudi Ismail Lolos dari Penahanan
Untuk penyidikan yang sedang berjalan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik telah meminta perpanjangan masa pencekalan Nur Mahmudi Ismail. Surat pencekalan itu telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kamis, 18 Oktober 2018.
“Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Oktober 2018.
Baca:
Korupsi Proyek Jalan, Nur Mahmudi Ismail Bantah Bantu Proses Izin
Sebelumnya polisi telah meminta Nur Mahmudi Ismail dicekal bepergian ke luar negeri hingga 22 September 2018. Pencekalan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pelebaran jalan pada 20 Agustus 2018.