TEMPO.CO, Bekasi - Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan pihaknya segera memanggil Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi untuk menegevaluasi perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Baca juga: Rahmat - Anies Kompromi, Warga Bantargebang Tuntut Naik Uang Bau
"Perjanjian yang baru diteken 2016, sudah dua tahun belum ada evaluasi," kata Ariyanto, Senin, 22 Oktober 2018. Harusnya, kata dia, setiap ada perkembangan tentang pengololaan sampah di TPST Bantargebang.
Dewan mendapat laporan dari pihak terkait, terutama pengelola TPST Bantargebang. "Bagaimana pun juga, mereka menumpang di Kota Bekasi," kata Ariyanto.
Menurut Ariyanto, sampah DKI yang dibuang ke TPST Bantargebang tak sedikit. Bahkan, DKI yang berjanji membangun ITF di Jakarta sejak era Gubernur Joko Widodo tak pernah terealisasi.
Ujung-ujungnya, ribuan ton sampah dibuang ke TPST Bantargebang. "Warga Bekasi tidak pernah bermimpi wilayahnya menjadi ‘WC’-nya orang DKI," kata Ariyanto.
Karena itu, penderitaan warga di Bantargebang semakin parah. Udara di sana kian tercemar. DKI, kata dia, hanya bisa memberikan uang kompensasi bau sampah sebesar Rp 200 ribu setiap bulan.
"Oksigen itu mahal, karena menyangkut kesehatan, ini cuma dihargai Rp 200 ribu," ujar Ariyanto. Menurut dia, yang harus dilakukan oleh DKI sebagai pemilik TPST Bantargebang yaitu melakukan rehabilitasi total, dan menyetop pengiriman sampah ke sana.
Baca juga: Cipika Cipiki Anies dan Pepen Akhiri Kisruh Hibah Bantargebang?
Sebab, kapasitas TPST Bantargebang telah overload. "Kasihan warga di sana, karena DKI tidak komitmen mengurangi sampah yang dikirim," kata Ariyanto.
DKI memberikan kompensasi bau sampah dalam bentuk bantuan lansung tunai (BLT). Nilainya Rp 200 ribu setiap bulan per keluarga yang disalurkan melalui kas daerah Kota Bekasi.
Penyaluran langsung uang bau sampah ke rekening milik warga masing-masing. Nilai ini naik setelah pengelolaan diambil alih dari PT. Godang Tua Jaya ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.