TEMPO.CO, Jakarta - Pertemuan pertama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pasca penghadangan truk sampah DKI tak mengubah kondisi di lapangan. Jam operasi truk-truk sampah DKI ke TPST Bantargebang masih tetap dibatasi hanya Pukul 21.00-05.00.
Baca berita sebelumnya:
Diplomasi Nasi Kebuli Kambing dari Anies untuk Rombongan Wali Kota Bekasi
Pertemuan di Balai Kota DKI itu sendiri berlangsung sekitar Rp 1,5 jam, diselingi jamuan makan menu nasi kebuli kambing. Usai pertemuan, baik Anies Baswedan maupun Rahmat Effendi memberi senyum dan menyatakan ada salah komunikasi yang sudah diluruskan.
Tapi rupanya itu belum cukup membuat Pemerintah Kota Bekasi memulihkan jam operasi truk-truk sampah dumptruck,armroll, tronton, dan compactor DKI di wilayahnya. “Kamis nanti ketemu dengan Pemerintah Kota Bekasi buat bahas soal aturan ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji usai pertemuan itu, Senin, 22 Oktober 2018.
Baca:
Wali Kota Temui Anies, Warga Bantargebang Tuntut Uang Bau Naik
Isnawa menuturkan, sejak 2015 Kota Bekasi membolehkan truk sampah DKI melintas di jalur Bekasi Barat selama 24 jam. Namun, sejak 17 Oktober lalu atau saat ada penahanan terhadap 51 truk sampah DKI, jadwalnya kembali hanya pukul 21.00 – 05.00.
Sopir truk sampah DKI berkumpul di dekat Stadion Patriot usai truknya dihentikan Dishub Bekasi, Rabu 17 Oktober 2018. Tempo/Adi Warsono
Akibat pelarangan itu, truk sampah Jakarta memaksimalkan dua jalur lain menuju Bantargebang, yakni melalui Cibubur dan Tol Jatiasih. Sedangkan untuk tol Bekasi Barat, hanya dilalui pada dini hari hingga subuh.
Penghadangan truk imbas dari tak dianggarkannya dana hibah kemitraan DKI untuk Bekasi pada tahun ini. Rahmat Effendi menuding DKI di tahun pertama Gubernur Anies Baswedan telah meninggalkan kewajiban dalam kesepakatan yang sudah dibuat terkait pemanfaatan lahan Bantargebang sebagai TPST.
Baca:
Kisruh Dana Hibah dengan Bekasi, Anies: Mau Diselesaikan Baik-Baik atau ...
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menjawab tudingan dengan menyebut Kota Bekasi masih harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban 2017. LPJ itu tak bisa diserahkan Bekasi, karena proyek 2017 itu pelaksanaanya baru tahun 2018, dan masih berjalan hingga akhir Desember nanti.