TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan peluru nyasar ke Gedung DPR RI mungkin menetapkan tersangka baru. “Bisa jadi (bertambah), tergantung hasil pemeriksaan,” kata Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana, di Polda Metro Jaya, Senin 22 Oktober 2018.
Baca:
Mau Pasang Kaca Anti Peluru, DPR: Tidak Boleh Sewot
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni IAW dan RMY. Keduanya ditangkap saat sedang berlatih tembak di lokasi yang diduga asal peluru, Lapangan Tembak Senayan, pada Senin 15 Oktober 2018. Proyektil yang ditemukan di Gedung DPR sesuai dengan kaliber senjata yang sedang mereka gunakan.
Hingga saat ini, lanjut Sapta, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi. Satu di antaranya adalah anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) dan petugas Lapangan Tembak Senayan berinisial HS yang mendampingi IAW dan RMY berlatih tembak.
Baca:
Empat Peluru Nyasar Sampai ke Gedung DPR, Ini yang Terjadi Versi Polisi
Lubang Kelima Ditemukan, Peluru Nyasar ke DPR Terus Bertambah?
Sapta menyebut HS melanggar aturan lantaran menawarkan alat Switch Customizer kepada IAW. Alat tersebut berfungsi mengubah senjata api jenis Glock-17 yang digunakan IAW menjadi mode full automatic.
Kaca yang retak akibat terkena tembakan peluru di ruangan anggota DPR Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Polisi menyatakan peluru yang ditemukan di lantai 10 dan lantai 20 gedung DPR itu bukan berasal dari peristiwa penembakan baru dan merupakan rentetan dari peristiwa yang terjadi pada Senin (15/10) ANTARA
Hal itulah yang diduga membuat IAW terkejut saat menembakkan pistol tersebut sehingga mengakibatkan pelurunya nyasar ke Gedung DPR. Ada lima proyektil yang telah ditemukan dan enam lubang di enam ruangan yang tersebar di Lantai 6, 9, 10, 13, 16 dan 2.
“Dia (HS) melanggar karena memang untuk olah raga tidak diperkenankan memakai automatic,” kata Sapta.
Baca juga:
Anies Baswedan Sepakat Lapangan Tembak Senayan Harus Pindah
Sapta juga menyebut akan memeriksa pengurus Perbakin lainnya sebagai pengelola Lapangan Tembak Senayan. Hal itu bertujuan untuk mengetahui Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk berlatih di lapangan itu.
Terhadap tersangka IAW dan RMY polisi telah menjerat dengan pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 karena senjata api yang mereka gunakan tak berizin. Mereka pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.