TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel diskotek Old City Jakarta Barat. Penyegelan ini dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional menggelar razia Ahad lalu dan menemukan 52 pengunjung terbukti menggunakan narkotika jenis ekstasi dan sabu. BNN juga menemukan barang bukti empat pil ekstasi.
Baca: Anies Baswedan Sudah Dua kali Ancam Tutup Old City
"Berdasarkan surat tugas Kasatpol PP nomor 308/1.757 tanggal 22 Oktober 2018 telah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara atas nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City, jenis usaha bar diskotek pub karaoke dan karaoke eksekutif," ujar Kepala Sie Operasional Satpol PP DKI Jakarta Harry S. Apriyanto di Jakarta, Senin malam, 22 Oktober 2018.
Harry menyatakan penyegelan tersebut karena Diskotek Old City diduga melanggar peraturan Daerah No 6 tahun 2015 dan Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018 pasal 38 ayat 2 huruf k junto pasal 54 ayat 1.
"Kami melakukan penutupan sementara agar kejadian yang kemarin tidak terulang dan sesuai dengan peraturan daerah di Pergub 18 tahun 2018 pasal 57, disitu kami bisa melakukan penutupan sementara dalam rangka penyidikan lebih lanjut oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) atau kepolisian," kata Harry.
Harry menyebut Diskotek Old City pernah terkait kasus narkoba pada April 2018. Dari hasil pemeriksaan, manajemen diskotek tidak terbukti terlibat dalam permasalahan tersebut. Sehingga pemerintah tidak memberikan sanski.
"Nah, kemarin sudah ada penangkapan lagi 52 orang, kami masih menunggu rilis resmi dari BNNP DKI Jakarta. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)-nya belum dicabut saat ini. Jadi kami tutup sementara dalam rangka penyidikan," kata Harry.
Berita sebelumnya: Razia di Old City, 52 Orang Positif Konsumsi Narkoba
Harry menegaskan penyegelan diskotek tersebut masih akan berlangsung hingga ada temuan yang memberatkan pihak pengelola diskotek. "Kalau memang terbukti bersalah dan izinnya dicabut, baru kita lakukan penutupan permanen. Sementara kita lihat hasil penyelidikannya," katanya.