TEMPO.CO, Jakarta - Hubungan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi sempat memanas setelah Gubernur Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saling sindir di media. Masalah itu dipicu dana hibah kemitraaan Rp 2 triliun yang tak dikucurkan DKI kepada Bekasi.
Baca: Malas Tanggapi Anies, Ridwan Kamil Sarankan Ini Soal Kisruh Hibah
Pemerintah DKI menganggap uang kompensasi tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Rp 194 miliar sudah cukup. Namun Bekasi merasa ada kewajiban yang belum dibayarkan sehingga menahan 51 truk sampah DKI.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ternyata sudah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengingatkan perjanjian kerja sama antara DKI dan Bekasi. Surat tentang evaluasi kerja sama dikirimkan pada tanggal 26 September 2018.
Isi surat tersebut yakni memperhatikan isi Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI dalam pengelolaan TPST Bantargebang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 4 tahun 2009/Nomor 71 Tahun 2009, Nomor 25 tahun 2016/Nomor 444 Tahun 2016 dan Nomor 4 tahun 2017/Nomor 224 tahun 2017.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melaksanakan pertemuan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 22 Oktober 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bukan itu saja, ada pula usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta sesuai amanat pasal 5 ayat (2) huruf I Perjanjian Kerjasama Nomor 25 Tahun 2016/Nomor 444 tahun 2016, maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemprov DKI dalam perjanjian tersebut.
Sehubungan hal tersebut maka diketahui bahwa masih terdapat kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi sebagaimana perjanjian kerja sama. Termasuk soal penganggaran dana hibah kemitraan yang diminta Pemkot Bekasi senilai Rp3 triliun.
Menanggapi hal itu, Gubernur Anies langsung bereaksi. Dia menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI pada Minggu malam 21 Oktober 2018.
Anies menilai permohonan dana sebesar Rp 2 triliun dari Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah alamat.
"Harus diingat Bekasi itu masuk provinsi mana coba? Iya Jawa Barat. Jadi kalau mau minta ke Pemprov mana harusnya? Kok, mintanya ke Jakarta?" ujar Anies.
Pertemuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk membahas dana kemitraan kompensasi TPST Bantargebang di Balai Kota DKI, Senin 22 Oktober 2018. Foto: Istimewa
Anies memberikan pilihan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi soal penyelesaian kisruh dana itu. Dia mengatakan Rahmat Effendi mau menyelesaikan lewat komunikasi baik-baik, atau ramai di media.
Dia meminta kalau Rahmat ingin penyelesaian secara baik-baik, maka Pemkot Bekasi tinggal datang ke Balai Kota dengan membawa rincian data Rp2 triliun.
“Jangan malah ramai di media. Sudah gitu diramaikan yang bukan menjadi kewajiban kami pula," ujar Anies.
Keputusan Anies yang seolah-olah menantang Pemkot Bekasi justru berbanding 180 derajat dengan strategi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok mengundang Rahmat Effendi ke Balai Kota pada 18 April 2017 untuk meneken adendum perjanjian antara DKI Jakarta dan Bekasi soal Bantargebang.
Pemprov DKI memberi dana sebesar Rp300 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai bentuk kompensasi bantuan langsung terkait kerja sama TPST Bantargebang.
Hal tersebut tertuang dalam Pokok-Pokok Perubahan (Adendum) Perjanjian Kerja Sama No. 4/2009 dan No 71/2009 tentang Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) bersalaman dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai pertemuan di Balaikota, Jakarta, 25 November 2015. Pertemuan tersebut membicarakan perjanjian antara pemerintah DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait pembuangan sampah warga Jakarta di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Terpadu, Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Pada saat itu Ahok mengatakan pemerintah Ibu Kota bertanggung jawab untuk memastikan sarana dan prasarana bagi warga yang tinggal di kota satelit Jakarta, termasuk Bekasi.
"Kami punya tanggung jawab untuk warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Warga Bodetabek ini sebagian besar kerja di Jakarta, bayar pajak ke Jakarta makanya harus dikembalikan ke mereka," ucapnya di Balai Kota, 18 Mei 2018.
Selain memberikan kompensasi bantuan langsung, Ahok mengatakan Pemprov DKI saat ini sudah mengoperasikan bus Transjakarta hingga ke kota Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Baca: Wali Kota Bekasi Mengeluh Sulit Bertemu Anies, Beda dengan Ahok
Bukan itu saja, Ahok juga berjanji akan memaksimalkan jalur Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) untuk warga kota mitra yang bekerja di Ibu Kota.