Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda Gaya Anies dan Ahok Menghadapi Pemkot Bekasi

image-gnews
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melaksanakan pertemuan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 22 Oktober 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melaksanakan pertemuan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 22 Oktober 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hubungan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi sempat memanas setelah Gubernur Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saling sindir di media. Masalah itu dipicu dana hibah kemitraaan Rp 2 triliun yang tak dikucurkan DKI kepada Bekasi. 

Baca: Malas Tanggapi Anies, Ridwan Kamil Sarankan Ini Soal Kisruh Hibah

Pemerintah DKI menganggap uang kompensasi tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Rp 194 miliar sudah cukup. Namun Bekasi merasa ada kewajiban yang belum dibayarkan sehingga menahan 51 truk sampah DKI.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ternyata sudah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengingatkan perjanjian kerja sama antara DKI dan Bekasi. Surat tentang evaluasi kerja sama dikirimkan pada tanggal 26 September 2018.

Isi surat tersebut yakni memperhatikan isi Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI dalam pengelolaan TPST Bantargebang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 4 tahun 2009/Nomor 71 Tahun 2009, Nomor 25 tahun 2016/Nomor 444 Tahun 2016 dan Nomor 4 tahun 2017/Nomor 224 tahun 2017.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melaksanakan pertemuan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 22 Oktober 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Bukan itu saja, ada pula usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta sesuai amanat pasal 5 ayat (2) huruf I Perjanjian Kerjasama Nomor 25 Tahun 2016/Nomor 444 tahun 2016, maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemprov DKI dalam perjanjian tersebut.

Sehubungan hal tersebut maka diketahui bahwa masih terdapat kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi sebagaimana perjanjian kerja sama. Termasuk soal penganggaran dana hibah kemitraan yang diminta Pemkot Bekasi senilai Rp3 triliun.

Menanggapi hal itu, Gubernur Anies langsung bereaksi. Dia menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI pada Minggu malam 21 Oktober 2018.

Anies menilai permohonan dana sebesar Rp 2 triliun dari Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah alamat. 

"Harus diingat Bekasi itu masuk provinsi mana coba? Iya Jawa Barat. Jadi kalau mau minta ke Pemprov mana harusnya? Kok, mintanya ke Jakarta?" ujar Anies.

Pertemuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk membahas dana kemitraan kompensasi TPST Bantargebang di Balai Kota DKI, Senin 22 Oktober 2018. Foto: Istimewa

Anies memberikan pilihan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi soal penyelesaian kisruh dana itu. Dia mengatakan Rahmat Effendi mau menyelesaikan lewat komunikasi baik-baik, atau ramai di media.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia meminta kalau Rahmat ingin penyelesaian secara baik-baik, maka Pemkot Bekasi tinggal datang ke Balai Kota dengan membawa rincian data Rp2 triliun.

“Jangan malah ramai di media. Sudah gitu diramaikan yang bukan menjadi kewajiban kami pula," ujar Anies.

Keputusan Anies  yang seolah-olah menantang Pemkot Bekasi justru berbanding 180 derajat dengan strategi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok mengundang Rahmat Effendi ke Balai Kota pada 18 April 2017 untuk meneken adendum perjanjian antara DKI Jakarta dan Bekasi soal Bantargebang.

Pemprov DKI memberi dana sebesar Rp300 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai bentuk kompensasi bantuan langsung terkait kerja sama TPST Bantargebang. 

Hal tersebut tertuang dalam Pokok-Pokok Perubahan (Adendum) Perjanjian Kerja Sama No. 4/2009 dan No 71/2009 tentang Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) bersalaman dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai pertemuan di Balaikota, Jakarta, 25 November 2015. Pertemuan tersebut membicarakan perjanjian antara pemerintah DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait pembuangan sampah warga Jakarta di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Terpadu, Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

Pada saat itu Ahok mengatakan pemerintah Ibu Kota bertanggung jawab untuk memastikan sarana dan prasarana bagi warga yang tinggal di kota satelit Jakarta, termasuk Bekasi. 

"Kami punya tanggung jawab untuk warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Warga Bodetabek ini sebagian besar kerja di Jakarta, bayar pajak ke Jakarta makanya harus dikembalikan ke mereka," ucapnya di Balai Kota, 18 Mei 2018.

Selain memberikan kompensasi bantuan langsung, Ahok mengatakan Pemprov DKI saat ini sudah mengoperasikan bus Transjakarta hingga ke kota Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Baca: Wali Kota Bekasi Mengeluh Sulit Bertemu Anies, Beda dengan Ahok

Bukan itu saja, Ahok juga berjanji akan memaksimalkan jalur Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) untuk warga kota mitra yang bekerja di Ibu Kota.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

7 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

7 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

7 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

12 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

13 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

14 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

14 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.