TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yakin kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Fahri Hamzah tidak dapat dilanjutkan. Alasannya, Fahri pada tanggal 13 Mei 2028 lalu telah mencabut laporan.
Baca: Penyebab Polisi Periksa Presiden PKS Sohibul Iman Hanya 15 Menit
“Saya baca dari buku-buku hukum dan yurisprudensi, delik aduan yang sudah dicabut tidak bisa dilanjutkan,” kata Sohibul di Polda Metro Jaya, Selasa, 23 Oktober 2018.
Pada 8 Maret 2018, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima polisi serta diberi nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Namun pada 13 Mei 2018, Fahri melalui kuasa hukumnya mencabut laporan tersebut. Sebulan kemudian ia berubah dan kembali membatalkan pencabutan laporan pada 13 Juni 2018.
Atas laporan itu, Sohibul Iman terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 311 atau 310 KUHP.
Sohibul diperiksa sekitar 2 jam, mulai dari pukul 10.49. Ia didampingi oleh Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal serta tim kuasa hukumnya. Selama pemeriksaan itu, kata Sohibul, penyidik melontarkan 11 pertanyaan.
Baca: Fahri Hamzah vs Sohibul Iman, Besok Polisi Periksa Presiden PKS
Kepala tim kuasa hukum Sohibul Iman, Indra, mengatakan kliennya tidak berniat mencemarkan nama baik Fahri Hamzah. Menurut dia, apa yang disampaikan Sohibul dalam talkshow di salah satu stasiun televisi swasta pada 1 Maret 2018 lalu adalah fakta. “Kami melampirkan bukti kalau itu fakta, di antaranya enam buah video, baik pertemuan Fahri Hamzah dengan Ketua Majelis Syuro PKS serta dengan Pak Sunman Jaya,” kata Indra.