TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan DKI sudah menyiapkan dana bantuan kemitraan atau populer disebut dana hibah pada rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dana bantuan keuangan itu hanya sebesar Rp 230 miliar dan akan dibagi-bagi ke beberapa pemerintah daerah di sekitar Jakarta.
Baca juga: Beda Gaya Anies dan Ahok Menghadapi Pemkot Bekasi
“Besarannya beda-beda antara Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi,” kata Premi di Balai Kota pada Senin, 22 Oktober 2018.
Dari rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) DKI Jakarta yang Tempo dapatkan, untuk tahun 2019 dana hibah sebesar Rp 230 miliar akan dibagi ke empat kota.
Mulai dari yang terbesar Kota Bekasi Rp 153 miliar, Kota Depok Rp 38 miliar, Kabupaten Tangerang 25 miliar, dan yang paling kecil Kabupaten Bekasi Rp 8,4 miliar. Selain itu dana hibah kemitraan sebanyak Rp 5,3 miliar juga akan diberikan ke partai politik dari dana hibah tersebut.
Pemberian dana hibah kemitraan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pemberian dana hibah atau bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Premi mengatakan dana hibah kemitraan merupakan bantuan keuangan yang tak wajib diberikan oleh Pemprov DKI. Selain itu, kata Premi, penentuan besaran dana hibah sebesar Rp230 miliar ditentukan dari kemampuan daerah.
“Jadi boleh memberikan dana hibah ke daerah lain, selama kebutuhan dasar daerahnya sendiri sudah terpenuhi,” kata Premi.
Untuk daerah yang menjadi sasaran pemberian dana hibah Pemprov DKI itu, Premi mengatakan pemda atau pemkot tersebut dapat mengajukan proposal bantuan dana ke Pemprov DKI.
Selanjutnya tim koordinasi bantuan keuangan akan menilai dan membahas proposal tersebut. Setelah itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan mengajukan ke DPRD Jakarta. “Nanti DPRD yang menyetujui besaran dananya,” kata Premi.
Pemberian dana hibah kemitraan saat ini ramai diperbincangkan masyarakat. Sebab, Pemkot Bekasi memprotes DKI yang tak menganggarkan dana tersebut di tahun 2018 ini. Padahal Pemkot Bekasi telah mengajukan dana kemitraan sebesar Rp 2 triliun untuk membangun infrastruktur di sekitar TPST Bantargebang.
Simak juga: DKI Tak Kucurkan Hibah, Wali Kota Bekasi Ancam Tutup Bantargebang
Buntut penghapusan dana itu, Pemkot Bekasi sempat menahan 51 truk sampah DKI yang sedang menuju Bantargebang dan membatasi jam operasional truk sampah menuju tempat pembuangan sampahterpadu (TPST) tersebut.
Masalah dana hibah ini lalu menemui titik terang setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin. Keduanya sepakat membahas mengenai polemik dana hibah kemitraan tersebut lebih lanjut pada hari Kamis nanti.