Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Hibah DKI Rp 230 M untuk 5 Wilayah, Bekasi Dapat Berapa?

image-gnews
Pertemuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk membahas dana kemitraan kompensasi TPST Bantargebang di Balai Kota DKI, Senin 22 Oktober 2018. Foto: Istimewa
Pertemuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk membahas dana kemitraan kompensasi TPST Bantargebang di Balai Kota DKI, Senin 22 Oktober 2018. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta –  Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan DKI sudah menyiapkan dana bantuan kemitraan atau populer disebut dana hibah pada rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dana bantuan keuangan itu hanya sebesar Rp 230 miliar dan akan dibagi-bagi ke beberapa pemerintah daerah di sekitar Jakarta.

Baca juga: Beda Gaya Anies dan Ahok Menghadapi Pemkot Bekasi

“Besarannya beda-beda antara Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi,” kata Premi di Balai Kota pada Senin, 22 Oktober 2018.

Dari rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) DKI Jakarta yang Tempo dapatkan, untuk tahun 2019 dana hibah sebesar Rp 230 miliar akan dibagi ke empat kota.

Mulai  dari yang terbesar Kota Bekasi Rp 153 miliar, Kota Depok Rp 38 miliar, Kabupaten Tangerang 25 miliar, dan yang paling kecil Kabupaten Bekasi Rp  8,4 miliar. Selain itu dana hibah kemitraan sebanyak Rp 5,3 miliar juga akan diberikan ke partai politik dari dana hibah tersebut.

Pemberian dana hibah kemitraan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pemberian dana hibah atau bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Premi mengatakan dana hibah kemitraan merupakan bantuan keuangan yang tak wajib diberikan oleh Pemprov DKI. Selain itu, kata Premi, penentuan besaran dana hibah sebesar Rp230 miliar ditentukan dari kemampuan daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi boleh memberikan dana hibah ke daerah lain, selama kebutuhan dasar daerahnya sendiri sudah terpenuhi,” kata Premi.

Untuk daerah yang menjadi sasaran pemberian dana hibah Pemprov DKI  itu, Premi mengatakan pemda atau pemkot tersebut dapat mengajukan proposal bantuan dana ke Pemprov DKI.

Selanjutnya tim koordinasi bantuan keuangan akan menilai dan membahas proposal tersebut. Setelah itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan mengajukan ke DPRD Jakarta. “Nanti DPRD yang menyetujui besaran dananya,” kata Premi.

Pemberian dana hibah kemitraan saat ini ramai diperbincangkan masyarakat. Sebab, Pemkot Bekasi memprotes DKI yang tak menganggarkan dana tersebut di tahun 2018 ini. Padahal Pemkot Bekasi telah mengajukan dana kemitraan sebesar Rp 2 triliun untuk membangun infrastruktur di sekitar TPST Bantargebang.

Simak juga: DKI Tak Kucurkan Hibah, Wali Kota Bekasi Ancam Tutup Bantargebang

Buntut penghapusan dana itu, Pemkot Bekasi sempat menahan 51 truk sampah DKI yang sedang menuju Bantargebang dan membatasi jam operasional truk sampah menuju tempat pembuangan sampahterpadu (TPST) tersebut.

Masalah dana hibah ini lalu menemui titik terang setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin. Keduanya sepakat membahas mengenai polemik dana hibah kemitraan tersebut lebih lanjut pada hari Kamis nanti.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

15 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

1 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

1 hari lalu

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan pers di Posko Pemenangan Timnas AMIN, Menteng Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sebelum berangkat ke MK untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wapres terpilih setelah putusan MK.


Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

1 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah, Anies Baswedan dan pasangannya, Muhaimin Iskandar, bereaksi ketika pengadilan menyampaikan putusannya atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden pada bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk pencalonan ulang dan menuduh negara telah campur tangan untuk mendukung pemenang pemilu, Prabowo Subianto,  di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

Anies Baswedan bakal mengunjungi ketua umum partai politik yang telah mengusungnya sebagai calon presiden di Pilpres 2024


Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dari dua kandidat yang kalah menjadi sorotan beberapa media asing.