TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak manajemen dan pemilik diskotek Old City pada Selasa, 23 Oktober 2018.
Baca: Buntut Razia BNN Provinsi, Satpol PP Segel Diskotek Old City
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Maria Sorlury mengatakan, pihaknya memerlukan keterangan pemilik dan manajemen diskotek Old City mempertanggungjawabkan hasil temuan BNNP DKI.
"Kita sekarang panggil pihak manajemen dan pemiliknya. Syukur-syukur kalau hari ini datang," kata Maria saat dihubungi, Selasa, 23 Oktober 2018.
Sebelumnya, BNNP DKI merazia Diskotek Old City yang berlokasi di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, Minggu dini hari 21 Oktober 2018. BNNP DKI melakukan pemeriksaan urine terhadap 156 orang.
Menurut Maria, 52 orang positif mengonsumsi narkoba. Petugas juga menemukan empat butir pil ekstasi di tempat hiburan malam itu.
Maria berujar masih menyelidiki siapa pemilik ekstasi tersebut. Karena itu, BNNP DKI harus memeriksa beberapa orang seperti pihak manajemen dan pemilik Old City.
"Sampai saat ini belum ketahuan (milik siapa) sehingga itu namanya ekstasi tidak bertuan," ujar Maria.
Baca: Anies Baswedan Sudah Dua kali Ancam Tutup Old City
BNNP DKI, lanjut Maria, telah meminta keterangan 52 orang yang terbukti mengonsumsi barang haram itu. Mereka mengaku pihak manajemen Diskotek Old City tak menyediakan narkoba untuk pengunjung. "Mereka beli dan pakai di luar, happy-nya di dalam," ucap dia.