TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan besok, Rabu, 24 Oktober 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memeriksa tersangka aktivis Ratna Sarumpaet terkait kabar bohong atau hoax.
“Sudah berkomunikasi dengan Ditkrimum, Bawaslu akan ke Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa malam, 23 Oktober 2018 soal agenda pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet tersebut.
Baca : Atiqah Hasiholan Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Saksi Kasus Ibunya
Menurut Argo, Bawaslu berencana mengklarifikasi beberapa hal kepada Ratna terkait aduan yang mereka terima. Sebelumnya, Garda Nasional Indonesia dan DPP relawan Pro-Jokowi sebelumnya melaporkan Prabowo dan Sandiaga beserta tim kampanyenya ke Bawaslu pada awal Oktober lalu.
Mereka menilai Prabowo-Sandiaga ikut menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan yang dialami Ratna. Mereka menilai Prabowo telah melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan kabar bohong itu hingga menciptakan kegaduhan di masyarakat.
Sebelumnya, Prabowo telah meminta maaf lantaran ikut menyebarkan berita bohong perihal penganiayaan yang dialami oleh Ratna pada 21 September lalu. Ratna semula mengaku telah dianiaya, sehingga membuat Prabowo khawatir setelah melihat foto aktivis perempuan tersebut tampak lebam dan bengkak.
Tapi belakangan Ratna mengakui bahwa luka yang dialaminya itu lantaran tindakan medis yang dia lakukan.
Simak juga :
Banjir Serta Petir Iringi Jokowi dan Anies Saat Pembagian Sertifikat
“Saya atas nama pribadi dan pimpinan tim kami, saya minta maaf kepada publik bahwa saya telah ikut menyuarakan sesuatu yang belum diyakini kebenarannya,” kata Prabowo dalam konferensi persnya pada Rabu, 3 Oktober 2018.
Ratna Sarumpaet saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Terhitung saat hari pertama ditahan pada 5 Oktober 2018 lalu, masa tahanannya akan habis tepat hari Kamis, 25 Oktober 2018. Namun, polisi berencana memperpanjang masa tahanan tersangka kasus berita bohong itu untuk keperluan pemeriksaan.