TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tersangka pelaku pencabulan dua anak di dalam masjid di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka adalah pemuda bernama Ilham Yahya alias Aco, 26 tahun, yang sehari-hari tingga bertetangga dengan anak-anak tersebut.
Baca juga:
Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur
“Pelaku kami tangkap kemarin di tempat persembunyiannya,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan melalui pesan singkat, Rabu 24 Oktober 2018.
Stefanus menuturkan, Ilham disangka berbuat cabul pada 22 Agustus 2018. Dia tidak merinci lokasi penangkapan yang disebut sebagai tempat persembunyian tersangka.
Pencabulan terjadi sekitar pukul 13.00 ketika Ilham mengajak dua anak ZKA, 9 tahun, dan MSF, 14 tahun, ke lantai dua Masjid Jami Ayub Al Wasal. Setelah sampai di lantai dua masjid, Ilham menggerayangi tubuh dan memaksa mencium bibir anak-anak itu. "Korban sempat berontak tapi ditahan pelaku."
Ilham disebutkan berusaha mengiming-imingi dengan uang agar korban mau mengikuti kemauannya. "Karena korban ketakutan, akhirnya langsung kabur meninggalkan pelaku."
Dua anak itu melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga lalu membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan. "Kami langsung menciduk pelaku," kata Stefanus.
Ilham bakal dijerat 76 E Junto 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia bakal diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.