TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dua putri tersangka kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina. Mereka dimintai keterangan selama lebih dari empat jam terkait foto viral ibunya yang terlihat lebam.
Baca: Atiqah Hasiholan Banyak Tak Tahu, Polisi Tanya Soal Hubungan Ibu-Anak
Baik Atiqah Hasiholan dan Fathom bungkam saat meninggalkan Ditkrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu, sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka tidak memberikan pernyataan apapun terkait pemeriksaan dan langsung menuju mobil.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menanyakan pada Atiqah Hasiholan dan Fathom perihal foto ibunya yang beredar melalui media sosial. Apakah benar itu foto ibunya.
Argo mengatakan kedua putri mantan anggota tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 21.00 WIB.
Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet dan Fathom Saulina. Instagram.com
Atiqah dan Fafhom memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya didampingi pengacara Insank Nasruddin yang juga kuasa hukum ibunya.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno - Hatta Tangerang pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Atiqah Hasiholan Diperiksa Malam Hari, Polisi: yang Minta Dia
Pihak Kepolisian juga telah memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet yang berstatus tersangka kasus penyebaran kabar hoax menjadi 40 hari. Perpanjangan masa penahanan dilakukan mengingat pemeriksaan belum rampung.